Penghuni Apartemen Bale Hinggil Laporkan Pengelola ke Polda Jatim atas Dugaan Pemerasan

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Surabaya – Konflik antara penghuni Apartemen Bale Hinggil dan pengelola memuncak. Sejumlah warga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu malam (16/4/2024) untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pengelola apartemen, menyusul pemutusan aliran listrik dan air secara sepihak.

 

Agung Pamardi, kuasa hukum para penghuni, menjelaskan bahwa konflik bermula dari penunjukan PT Tata Kelola Sarana (TKS) oleh developer PT Tlatah Gema Anugrah sebagai pengelola apartemen. Namun, dalam perjalanannya, warga menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pihak pengelola yang belakangan diketahui tidak disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Warga diminta bayar PBB, tapi nyatanya tidak dibayarkan ke Bapenda. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” ujar Agung Pamardi di depan SPKT Polda Jatim.

 

Menurut Agung, selama dua minggu terakhir, pengelola memutus aliran listrik dan air di apartemen, meskipun para penghuni mengaku telah membayar iuran secara penuh. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pemerasan.

 

“Sudah bayar tapi tetap diputus. Yang memutus pun bukan dari pihak yang kita kenal, yakni PT TKS. Kami laporkan ini sebagai dugaan tindak pidana sesuai pasal 335, 336, 378, dan 372 KUHP,” tegasnya.

 

Ketua Paguyuban Bale Hinggil Community, Kristianto, menambahkan bahwa kondisi para penghuni sangat memprihatinkan akibat pemutusan listrik dan air. Ia juga mengungkap adanya dugaan intimidasi fisik di lingkungan apartemen.

 

“Kami terpaksa hidup dalam gelap. Bahkan, mereka (pengelola) diduga membawa preman ke dalam gedung, membuat warga resah,” ujarnya.

 

Kristianto menyoroti bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang tercantum sebagai pengelola adalah developer, bukan vendor seperti PT TKS. Menurutnya, masa kerja PT TKS seharusnya sudah berakhir per 31 Desember 2024 sesuai pasal 8 ayat 1b dalam PPJB.

 

“Perjanjian kami dengan developer, bukan dengan vendor. Tapi entah kenapa, PT TKS ini tetap menguasai pengelolaan apartemen sampai sekarang,” jelasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini sudah mendapat perhatian dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Wakil Wali Kota Armuji, bahkan sudah diundang dalam rapat dengar pendapat oleh DPRD Kota Surabaya. Namun, hingga kini, belum ada penyelesaian konkret.

 

Warga berharap laporan ke Polda Jatim ini bisa menjadi langkah hukum tegas untuk menyelesaikan konflik yang berlarut-larut dan mengembalikan hak-hak dasar mereka sebagai penghuni. (Cak) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak
Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang
Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan
Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan
Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun
Polda Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Kolaborasi Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Jogo Jatim Jadi Komitmen Bersama, Kapolda Jatim dan Pangdam Perkuat Kolaborasi TNI–Polri
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Tingkatkan Kemitraan Penyidik dan Jaksa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WIB

Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:16 WIB

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:33 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun

Berita Terbaru