Redaksi.News,
BANGKALAN – Seorang kurir
narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan saat mengambil paket kiriman
sabu-sabu seberat 1 kilogram di sebuah ekspedisi yang terletak di kota
Bangkalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Narkoba tersebut sebelumnya dikirim dari Pontianak,
Kalimantan Barat dan dikemas bertuliskan bungkusan bubuk kopi.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K mengatakan awalnya pihak Polres Bangkalan
menerima informasi dari masyarakat, bawah ada kiriman paket sabu melalui
ekspedisi dari Kalimantan Barat hendak diedarkan di wilayah Bangkalan.
Setelah mendapatkan informasi, tim Satresnarkoba Polres
Bangkalan segera melakukan penelusuran.
Hasilnya ditemukan bungkusan yang di dalamnya berisi tiga
bungkus kopi, benang dan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam
10 kantong plastik.
“Kami langsung menangkap seorang kurir berinisial B (39
tahun) yang merupakan warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang Madura,”jelas AKBP Febri, Selasa (12/12/2023).
Kurir berinisial B ditangkap saat mengambil barang kiriman
itu di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada Minggu 3 Desember
2023 pekan lalu.
Kepada penyidik, B mengaku disuruh oleh rekannya yang berada
di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp 8 juta.
Barang haram itu, akan diserahkan pada A (DPO) yang berada
di wilayah Socah Bangkalan.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir
narkoba jaringan Kalimantan,”jelas AKBP Febri.
Ditambahkan oleh Kapolres Bangkalan, bahwa B ini statusnya
merupakan residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama.
“Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar,”jelas
AKBP Febri.
Kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu, lanjut AKBP
Febri masih terus dilakukan penyelidikan.
Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak
untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.
“Kita akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan
kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan,” ujar AKBP Febri.
Atas perbuatannya, tersangka B kini kembali harus mendekam
dibalik jeruji penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat
(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)









