Polda Jatim Amankan 580 Pelaku Anarkis, Kerugian Capai Rp 124 Miliar

- Penulis

Senin, 1 September 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Polda Jawa Timur menegaskan langkah tegas dalam menangani aksi anarkis yang terjadi di enam wilayah, yakni Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo.

 

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Jatim, hingga kini ada sebanyak 580 orang diamankan, dengan rincian 89 orang diproses hukum dan 479 orang dipulangkan setelah pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan penindakan hukum dilakukan secara selektif dan terukur.

 

“Kami pastikan siapa pun yang terbukti melakukan perusakan dan tindak pidana anarkis akan diproses sesuai hukum. Sementara yang tidak terbukti, kami serahkan kembali ke keluarga maupun pendamping LBH,” tegasnya, Senin (1/9/2025).

 

Berikut data yang dihimpun dari Polda Jatim terkait penanganan pelaku anarkis :

 

* Polda Jatim : 66 orang diamankan; 9 diproses hukum, 57 dipulangkan. (TKP Gedung Grahadi & Mapolda Jatim).

 

* Polres Kediri Kota: 20 orang diamankan; 7 diproses hukum, 13 dipulangkan. (TKP Gedung DPRD Kediri Kota).

 

* Polrestabes Surabaya: 288 orang diamankan; 22 diproses hukum, 266 dipulangkan. (TKP 18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari, Gedung Grahadi).

 

* Polres Malang Kota: 61 orang diamankan; 13 memenuhi unsur pidana namun tidak ditahan, 48 dipulangkan. (TKP Mapolres Malang Kota, 12 Pos Lantas, Pos Sabhara, Kantor Laka Lantas, Pos Polisi).

 

* Polres Kediri Kabupaten: 124 orang diamankan; 23 diproses hukum, 12 orang proses diperiksa dan 89 dipulangkan. (TKP Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, Polsek Kepung).

 

* Polres Malang Kabupaten: 13 orang diamankan; seluruhnya diperiksa, namun tidak ditahan dan dipulangkan. (TKP Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakis Aji, Pos Pantau Kepanjen, Pos Laka Lantas).

 

* Polresta Sidoarjo: 8 orang diamankan; 2 diperiksa tanpa penahanan, 6 dipulangkan. (TKP Pos Waru).

 

Dampak kerusuhan ini tidak hanya berupa kerugian sosial, tetapi juga ekonomi. Berdasarkan hasil pendataan, total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp124,250 miliar.

 

Kerusakan meliputi puluhan pos polisi yang dibakar, fasilitas umum yang dirusak, hingga kendaraan dinas operasional yang menjadi sasaran amuk massa.

 

Untuk memberikan efek jera, aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

 

* Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan

* Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang/barang

* UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1: Kepemilikan senjata tajam

* Pasal 212 KUHP: Melawan petugas

* Pasal 351 Ayat 1 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan luka berat

* Pasal 187 bis jo 53 KUHP: Percobaan pembakaran

* Pasal 406 KUHP: Perusakan barang

(Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komisi III Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout
Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur
Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan
Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana
Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
Puluhan Warga Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Modus PTSL Jadi Sorotan
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengiriman Ilegal PMI ke Jerman, Modus Gunakan Visa Turis dan Suaka
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:18 WIB

Komisi III Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Selasa, 30 September 2025 - 01:46 WIB

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

Senin, 29 September 2025 - 16:07 WIB

Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

Berita Terbaru