Redaksijatim.id, SURABAYA – Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi rekan-rekan sekalian terkait dengan hasil kelanjutan yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo. Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara,” ungkapnya.
“Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” imbuhnya Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/10/2025).
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa setelah peningkatan status ini, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum.
“Nah, oleh karena itu maka kami secepatnya juga akan mulai melakukan proses dari pemanggilan saksi tentunya, kemudian meminta keterangan ahli, yang nantinya menjadi proses keterangan ahli yang menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” tuturnya.
Kombes Pol Jules juga menjelaskan, proses pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut.
“Jadi, terkait dengan proses pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami. Jadi prosesnya tentu bisa berulang,” tandasnya.
“Kita akan melakukan pemanggilan karena di awal memang proses penyelidikan yang sudah kita lakukan sejak awal kejadian yaitu setelah tanggal 29 September maka dibentuklah tim gabungan yang langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” lanjutnya.
Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari berbagai latar belakang.
Namun, lanjut Kombes Pol Jules, tidak semua saksi akan dipanggil kembali, melainkan hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok.
Kemudian pihaknya juga akan melakukan pemanggilan 17 saksi, meminta keterangan dalam hal ini.
“Nah, tentu dari 17 ini mana yang perlu didalami, nanti akan dilakukan pemanggilan awal. Untuk latar belakangnya bisa berbagai latar belakang, yang tentunya harus ada kaitan, ada relevan dengan peristiwa tersebut,” jelasnya.
“Kalau dia mungkin hanya mengetahui saja atau mungkin datangnya terlambat, tidak mengetahui persis terkait dengan kejadian pada saat itu, mungkin tidak kita dalami,” imbuhnya Kombes Pol Jules.
Lebih lanjut, Kabid Humas menambahkan, seluruh proses ini akan berjalan secara profesional sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.
“Nah, ini tergantung dari proses teman-teman penyidik dalam mendalami proses penyidikan selanjutnya. Secara spesifik tentu karena ranahnya penyelidikan, nanti kita tunggu setelah proses penyelidikan. Karena kemarin kan masih penyelidikan,” pungkasnya.
Kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang terjadi pada 29 September 2025 lalu menelan korban jiwa dan luka-luka.
Polda Jawa Timur melalui tim gabungan terus melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap penyebab pasti peristiwa tersebut dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Cak)








