Redaksijatim.id, MOJOKERTO – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Mojokerto Raya, Lukman Sugiharto Wijaya, resmi melayangkan somasi terbuka kepada stasiun televisi nasional TRANS7.
Somasi tersebut merupakan bentuk protes keras atas tayangan program Xpose Uncensored yang disiarkan pada 13 Oktober 2025, yang dinilai telah melakukan framing negatif terhadap budaya santri dan para kyai di lingkungan pondok pesantren.
Dalam keterangannya, Lukman yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat K-Sarbumusi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, menegaskan bahwa tayangan tersebut telah merendahkan martabat pesantren dan mencederai nilai moral masyarakat pesantren.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mewakili masyarakat yang merasa tayangan tersebut telah menodai dan merendahkan martabat serta kehormatan para kyai dan pengasuh pondok pesantren di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ucapnya, Selasa (14/10/2025).
“Hal ini perlu klarifikasi tertulis yang jelas dari pihak TRANS7 dan permohonan maaf baik secara langsung maupun melalui media TV, cetak, dan sosial nasional,” imbuh Lukman.
Ia juga mengecam, jika pihak TRANS7 tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, maka PPKHI Mojokerto Raya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Somasi terbuka tersebut memuat dua tuntutan utama, yakni:
1. Pencabutan tayangan Xpose Uncensored yang dinilai bermasalah.
2. Permohonan maaf terbuka kepada para kyai, ulama, dan pengasuh pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Permohonan maaf diminta disampaikan melalui berbagai kanal media, meliputi:
* Media massa elektronik (TV nasional).
* Media cetak nasional.
* Sedikitnya 10 media massa berbasis jaringan internet nasional.
* Halaman utama media sosial milik serta yang terafiliasi dengan TRANS7.
PPKHI Mojokerto Raya memberikan batas waktu 1×24 jam kepada pihak TRANS7 untuk memenuhi tuntutan tersebut, terhitung sejak somasi dipublikasikan. Bila tidak ada tanggapan dalam waktu yang ditetapkan, pihaknya menegaskan akan melanjutkan ke jalur hukum.
Lukman menilai langkah ini bukan hanya bentuk pembelaan terhadap pesantren, tetapi juga gerakan moral dan hukum untuk menegur media agar lebih bertanggung jawab dalam memproduksi konten.
“Somasi ini adalah bentuk koreksi bersama terhadap media nasional agar lebih berhati-hati dan profesional, terutama dalam menyajikan konten yang berkaitan dengan elemen budaya dan agama yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat,” tegasnya.
Langkah hukum ini disebut sebagai peringatan keras bagi media massa agar tidak lagi melakukan pemberitaan atau tayangan yang berpotensi menyinggung simbol-simbol keagamaan dan nilai-nilai luhur pesantren yang selama ini menjadi benteng moral bangsa. (Din)








