LPBH PWNU Jatim Laporkan Trans7 ke Polda Jatim

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, Surabaya – Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPBH PWNU) Jawa Timur resmi melaporkan salah satu stasiun televisi nasional ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Kamis (16/10/2025).

Laporan tersebut merupakan buntut dari tayangan program Expose Uncensored yang disiarkan pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Tayangan tersebut dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap kiai, santri, pesantren, serta organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Ketua LPBH PWNU Jatim, Sullamul Hadi, mengatakan pihaknya bersama tim hukum datang ke Polda Jatim untuk melaporkan konten tayangan yang dianggap merugikan marwah dunia pesantren dan warga NU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang kita tahu itu sangat merugikan, tidak hanya kiai, tidak hanya santri, tidak hanya pesantren, tetapi Nahdlatul Ulama juga menjadi pihak yang merasa sangat kecewa terhadap apa yang dilakukan oleh Trans7. Dua-duanya dilaporkan, baik perorangan maupun korporasinya,” ujar Sullamul Hadi di Mapolda Jatim, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, dalam laporan yang disampaikan terdapat dua poin utama dugaan pelanggaran, yakni pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Penyiaran.

“Kita berharap proses hukum dapat dilakukan secara serius oleh pihak berwenang, karena ini menjadi atensi nasional,” tegasnya.

Dalam pelaporan tersebut, pihak LPBH PWNU Jatim turut menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi video tayangan Expose Uncensored yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025 pukul 17.30 WIB.

Sullamul menambahkan, tayangan itu telah memicu reaksi luas dari berbagai kalangan pesantren di seluruh Indonesia.

“Komunitas pesantren, santri, dan kiai di berbagai wilayah merasa tersinggung atas tayangan tersebut. Kami berharap hal seperti ini tidak terulang lagi, baik oleh individu maupun korporasi media manapun,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh anggota NU dari berbagai badan otonom (Banom) siap mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polda Jawa Timur dengan nomor laporan polisi LP/B/1476/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 16 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB. (Cak) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak
Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang
Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan
Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan
Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun
Polda Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Kolaborasi Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Jogo Jatim Jadi Komitmen Bersama, Kapolda Jatim dan Pangdam Perkuat Kolaborasi TNI–Polri
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Tingkatkan Kemitraan Penyidik dan Jaksa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WIB

Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:16 WIB

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:33 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun

Berita Terbaru