Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim Laporkan CEO RS Pura Raharja ke Polda Jatim

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur Adhy Karyono melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma’arif resmi melaporkan CEO RS Pura Raharja Surabaya, Ishaq Jayabrata, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Rabu (31/12/2025) petang.

Laporan tersebut dilayangkan setelah Ishaq Jayabrata dinilai tidak mengindahkan surat peringatan terakhir untuk meninggalkan RS Pura Raharja dalam batas waktu 1 x 24 jam yang telah diberikan pihak Perkumpulan Abdi Negara Jatim.

“Kami sudah memberikan waktu 1 x 24 jam, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Oleh karena itu, hari ini kami secara resmi melaporkan Saudara Ishaq Jayabrata ke Polda Jatim,” ujar Syaiful Ma’arif kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan tersebut, Syaiful menyertakan sejumlah alat bukti, salah satunya surat pernyataan Rasiyo, mantan Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat perpanjangan jabatan Ishaq Jayabrata sebagai CEO RS Pura Raharja.

Menurut Syaiful, hal itu membuat Surat Keputusan Nomor 006/AN-JATIM/X/2021 tentang Penunjukan Pelimpahan Tugas dan Tanggung Jawab Pengelolaan Rumah Sakit yang menjadi dasar perpanjangan jabatan Ishaq Jayabrata periode 2021–2026 diduga tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dengan adanya pernyataan Pak Rasiyo, kami menduga terdapat tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang digunakan sebagai dasar Saudara Ishaq tetap menjabat sebagai CEO,” tegasnya.

Selain itu, Rasiyo yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi E DPRD Jatim Fraksi Demokrat juga disebut telah memberikan surat pernyataan bahwa RS Pura Raharja merupakan aset milik KORPRI Jawa Timur, yang pengelolaannya berada di bawah naungan Perkumpulan Abdi Negara Jatim.

Syaiful menyebutkan, pihaknya membawa 24 alat bukti dalam pelaporan tersebut, mulai dari akta pendirian, hasil rapat tahunan yang memberhentikan Ishaq Jayabrata dari jabatan CEO, hingga surat-surat yang selama ini dijadikan dasar oleh Ishaq untuk tetap memimpin rumah sakit.

“Semua bukti sudah kami lampirkan, termasuk surat yang diduga memuat tanda tangan palsu serta pernyataan resmi Pak Rasiyo,” ujarnya.

Sementara itu, Rasiyo saat dikonfirmasi terpisah mengakui bahwa tanda tangannya diduga dipalsukan, meski ia mengaku tidak mengetahui pihak yang melakukannya.

“Kelihatannya begitu (dipalsukan). Saya juga tidak tahu siapa yang memalsukan. Saya berharap persoalan RS Pura Raharja ini bisa diselesaikan secara kondusif,” kata Rasiyo.

Rasiyo juga menegaskan bahwa pihak yang saat ini berwenang dalam Perkumpulan Abdi Negara Jatim adalah Sekdaprov Jatim Adhy Karyono selaku Ketua Umum. Namun, ia berharap penyelesaian persoalan ini tetap mempertimbangkan kontribusi Ishaq Jayabrata dalam membesarkan RS Pura Raharja.

“Pak Ishaq berjasa membesarkan RS Pura Raharja. Jangan asal dipecat. Mungkin bisa dicarikan solusi, misalnya diberi posisi lain seperti Wakil CEO atau Koordinator Pengawas RS,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ishaq Jayabrata terkait laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Timur. (Din) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak
Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang
Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan
Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan
Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun
Polda Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Kolaborasi Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Jogo Jatim Jadi Komitmen Bersama, Kapolda Jatim dan Pangdam Perkuat Kolaborasi TNI–Polri
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Tingkatkan Kemitraan Penyidik dan Jaksa
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WIB

Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:16 WIB

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:33 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun

Berita Terbaru