Redaksijatim.id, SURABAYA – Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, Senin (9/3/2026).
Kombes Pol Abast menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Kombes Abast.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang mendukung proses penyidikan.
“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” ujar Kombes Abast.
Peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali dalam rentang waktu September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), satu unit telepon seluler, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
Kombes Abast menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.
“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang memengaruhi konsentrasinya saat bertanding. Korban kemudian menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.
Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (Cak)








