Redaksijatim.id, SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber membongkar sindikat penipuan online jual beli mobil yang beroperasi lintas daerah. Sebanyak 11 tersangka ditangkap dari Kediri, Batam, dan Samarinda dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin (11/5/2026).
Sindikat tersebut menjalankan aksi penipuan dengan modus jual beli mobil melalui media sosial dan marketplace. Dari aktivitas ilegal itu, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp5 miliar sampai Rp7 miliar per bulan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengatakan perkembangan teknologi digital turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ancaman penipuan digital kini berkembang semakin kompleks dengan penggunaan AI, phishing, dan manipulasi identitas digital yang sulit dikenali,” ujar Jules.
Ia menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, menjelaskan kasus bermula pada Februari 2026 ketika korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook.
Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan seharga Rp315 juta. Setelah diyakinkan oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai kerabat pelaku, korban mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta.
“Setelah uang ditransfer, pelaku tidak bisa dihubungi dan korban langsung diblokir,” kata Bimo.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sindikat tersebut menggunakan skema segitiga untuk meyakinkan korban. Pelaku memposting ulang iklan mobil dari satu marketplace ke marketplace lain, lalu mempertemukan korban dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua pihak.
Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.
Untuk mendukung aksinya, para tersangka juga merekrut warga membuka rekening bank dengan imbalan satu liter minyak goreng. Rekening tersebut kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil penipuan.
“Untuk jaringan pengepul rekening kami amankan di Kediri, lalu kami kembangkan ke Batam dan Samarinda. Total ada 11 tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda,” ujar Bimo.
Polisi menyebut pimpinan jaringan berinisial AF ditangkap di Samarinda. Ia berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku. Beberapa tersangka lain bertugas mencairkan uang dan mengelola aliran dana hasil penipuan.
“Pelaku yang kami amankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang digunakan para tersangka.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu kemungkinan korban lain serta menelusuri aliran dana hasil penipuan yang diduga mencapai miliaran rupiah. (Cak)








