Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, 319 Tersangka Diamankan

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama jajaran Polres se-Jawa Timur berhasil mengungkap 320 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta berbagai kejahatan jalanan lainnya sepanjang Mei 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 319 tersangka berhasil diamankan.

Keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut disampaikan Kapolda Jawa Timur, Nanang Avianto, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (2/6/2026).

Kapolda Jatim menegaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama bulan Mei 2026 kami telah memerintahkan seluruh jajaran, baik Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun 39 Polres di wilayah Jawa Timur, untuk melakukan tindakan cepat dan mengungkap seluruh kejahatan yang berkaitan dengan curas, curat, curanmor serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Menurutnya, operasi yang melibatkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim bersama URC Polres jajaran tersebut tidak hanya bertujuan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga membongkar jaringan kriminal yang beroperasi di wilayah Jawa Timur.

“Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang meresahkan masyarakat. Kami ingin memastikan Jawa Timur tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Dari total 320 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 219 kasus merupakan tindak pidana pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi 100 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 72 barang elektronik, uang tunai sebesar Rp46.145.647, emas seberat 10 gram, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api, dan delapan butir amunisi.

Kapolda menjelaskan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus pencurian, pelaku dikenakan pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara untuk penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Jatim juga terus melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang dinilai rawan tindak kriminal. Berdasarkan hasil evaluasi selama Mei 2026, wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak berada di Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Sejak awal saya bertugas di Jawa Timur, saya selalu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Timur. Alhamdulillah, masyarakat memberikan respons yang sangat positif dan turut membantu terciptanya situasi kamtibmas yang aman,” kata Kapolda.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 dalam melaporkan gangguan keamanan maupun tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Semakin cepat informasi masuk kepada kami, maka semakin cepat pula anggota di lapangan dapat melakukan tindakan. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 dan terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jatim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang selama ini aktif memberikan informasi serta mendukung upaya kepolisian dalam pengungkapan berbagai tindak kriminal.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan kontribusi positif. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan dengan lebih cepat,” pungkasnya. (Cak) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak
Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang
Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan
Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan
Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun
Polda Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Kolaborasi Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Jogo Jatim Jadi Komitmen Bersama, Kapolda Jatim dan Pangdam Perkuat Kolaborasi TNI–Polri
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Tingkatkan Kemitraan Penyidik dan Jaksa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WIB

Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:16 WIB

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:33 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun

Berita Terbaru