Redaksijatim.id, LUMAJANG – Polres Lumajang Polda Jawa Timur membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di kawasan Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Minggu (14/6/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk kegiatan balap liar. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Satlantas Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain diduga terlibat dalam aksi balap liar, sejumlah kendaraan yang diamankan diketahui tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah serta telah dimodifikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas balap liar yang meresahkan pengguna jalan.
“Petugas langsung menuju lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya balap liar di kawasan JLS Pasirian,” kata Ipda Suprapto.
Ia menjelaskan, aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Balap liar sangat berisiko. Selain membahayakan diri sendiri, juga mengancam keselamatan masyarakat yang melintas. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin,” ujarnya.
Menurut Ipda Suprapto, kendaraan yang diamankan akan menjalani proses pemeriksaan. Pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen yang diperlukan serta mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar sebelum dapat diambil kembali.
Polres Lumajang juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam aksi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jika menemukan aktivitas balap liar, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Ipda Suprapto.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lumajang dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan yang dipicu oleh aksi balap liar di wilayah hukum setempat. (Cak)








