Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO Berkedok Prostitusi Daring di Sidoarjo, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SIDOARJO – Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok prostitusi daring di Kabupaten Sidoarjo. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial M.A.S. (36), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka.

Kasubdit III Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kompol Supriyono, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik pada Kamis, 26 Februari 2026. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan praktik prostitusi daring yang menawarkan perempuan melalui media sosial Facebook.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Subdit III Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dugaan keterlibatan tersangka dalam praktik eksploitasi seksual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan korban melalui Facebook sebagai penyedia layanan prostitusi atau open booking (Open BO),” ujar Kompol Supriyono.

Menurutnya, tersangka menawarkan paket layanan hubungan seksual bertiga (threesome) yang melibatkan korban, pelanggan, dan tersangka sendiri dengan tarif sebesar Rp500 ribu.

Setelah tercapai kesepakatan dengan pelanggan, tersangka mengarahkan tamu menuju sebuah rumah kos di Jalan Mandala VI Nomor 572, Semawalang, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus pelaksanaan layanan seksual guna memperoleh keuntungan.

Kompol Supriyono menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta mengembangkan perkara,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana perdagangan orang serta dijerat Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun korban lain yang terlibat dalam praktik dugaan TPPO berkedok prostitusi daring tersebut.

Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun bentuk eksploitasi lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (CAK)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak
Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang
Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan
Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan
Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun
Polda Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Kolaborasi Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Jogo Jatim Jadi Komitmen Bersama, Kapolda Jatim dan Pangdam Perkuat Kolaborasi TNI–Polri
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Tingkatkan Kemitraan Penyidik dan Jaksa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WIB

Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:16 WIB

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:33 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun

Berita Terbaru