Redaksijatim.id, SIDOARJO – Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok prostitusi daring di Kabupaten Sidoarjo. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial M.A.S. (36), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka.
Kasubdit III Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kompol Supriyono, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik pada Kamis, 26 Februari 2026. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan praktik prostitusi daring yang menawarkan perempuan melalui media sosial Facebook.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Subdit III Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dugaan keterlibatan tersangka dalam praktik eksploitasi seksual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan korban melalui Facebook sebagai penyedia layanan prostitusi atau open booking (Open BO),” ujar Kompol Supriyono.
Menurutnya, tersangka menawarkan paket layanan hubungan seksual bertiga (threesome) yang melibatkan korban, pelanggan, dan tersangka sendiri dengan tarif sebesar Rp500 ribu.
Setelah tercapai kesepakatan dengan pelanggan, tersangka mengarahkan tamu menuju sebuah rumah kos di Jalan Mandala VI Nomor 572, Semawalang, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus pelaksanaan layanan seksual guna memperoleh keuntungan.
Kompol Supriyono menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta mengembangkan perkara,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana perdagangan orang serta dijerat Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun korban lain yang terlibat dalam praktik dugaan TPPO berkedok prostitusi daring tersebut.
Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun bentuk eksploitasi lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (CAK)








