Redaksijatim.id, SURABAYA – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri merupakan langkah terakhir (last resort) yang hanya dapat dilakukan secara profesional, proporsional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, prosedur, dan moral.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Jatim saat membuka Lomba Menembak Kapolda Jatim Cup 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Tembak Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (8/7/2026). Kejuaraan tersebut diikuti para Kapolres dan personel jajaran Polda Jawa Timur sebagai bagian dari pembinaan kemampuan personel.
Kapolda Jatim menjelaskan, kejuaraan menembak tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga merupakan sarana strategis untuk meningkatkan kemampuan teknis, kedisiplinan, serta profesionalisme anggota Polri, khususnya personel yang memiliki kewenangan menggunakan senjata api sesuai tugas dan fungsinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejuaraan ini bukan sekadar kompetisi, tetapi memiliki nilai strategis sebagai sarana pembinaan kemampuan, kedisiplinan, dan profesionalisme personel dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Irjen Pol. Nanang Avianto.
Menurutnya, kemampuan menggunakan senjata api secara aman, tepat, dan sesuai prosedur merupakan kompetensi yang harus terus dipelihara melalui latihan yang terukur, berkelanjutan, serta disertai evaluasi secara berkala.
Selain meningkatkan keterampilan teknis, kegiatan tersebut juga bertujuan membentuk karakter personel yang disiplin, memiliki pengendalian diri, tangguh secara mental, serta memahami pentingnya keselamatan dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api.
Kapolda Jatim kembali mengingatkan bahwa dalam doktrin kepolisian modern, senjata api bukan merupakan alat utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian, melainkan alternatif terakhir yang hanya digunakan apabila benar-benar diperlukan berdasarkan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
“Senjata api bukan alat utama dalam bertugas, melainkan alternatif terakhir. Setiap peluru yang dilepaskan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, prosedur, maupun moral,” tegasnya.
Irjen Pol. Nanang Avianto juga menekankan bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, setiap tindakan anggota Polri menjadi perhatian publik. Karena itu, profesionalisme, kecermatan, dan akuntabilitas harus selalu menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Profesionalisme dan keterampilan tidak diperoleh secara instan, tetapi harus terus diasah melalui pendidikan, pelatihan, dan evaluasi secara berkelanjutan agar setiap personel siap menghadapi dinamika tantangan tugas yang semakin kompleks,” ungkapnya.
Menutup arahannya, Kapolda Jatim mengajak seluruh personel untuk terus menggelorakan semangat “Jogo Jatim” sebagai komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“‘Jogo Jatim’ bukan sekadar slogan, melainkan komitmen kita bersama untuk menjaga keamanan, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sehingga situasi kamtibmas di Jawa Timur tetap aman, damai, dan kondusif, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (CAK)








