Redaksijatim.id, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah dua lokasi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, yakni Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan di dua lokasi tersebut merupakan bagian dari operasi serentak di delapan titik yang menjadi target penyidikan dalam penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini Kortas Tipidkor Polri melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proses penegakan hukum,” ujar Irjen Pol. Totok.
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap sejumlah perkara yang tengah ditangani. Salah satunya adalah dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu terjadinya blackout.
Selain itu, penyidik juga menangani dugaan korupsi pada pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurut Irjen Pol. Totok, penggeledahan merupakan salah satu tahapan penyidikan untuk melengkapi alat bukti. Adapun penjelasan teknis mengenai objek perkara dan perkembangan penyidikan akan disampaikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang melibatkan penyelenggara negara, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada periode 2020 hingga 2025.
“Penyidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” kata Kombes Pol. Victor.
Perkara tersebut diselidiki dengan sangkaan Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kombes Pol. Victor menegaskan, penggeledahan di delapan lokasi merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memenuhi alat bukti. Dari delapan titik tersebut, dua lokasi yang diperlihatkan kepada awak media adalah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer.
“Upaya ini merupakan bagian dari joint investigation yang sedang kami lakukan. Perkembangan penyidikan dan langkah hukum selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan proses yang berjalan,” pungkasnya. (CAK)








