Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur mengungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan omzet usaha diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta setiap bulan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.

“Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi tertanggal 9 Juli 2026 dan 12 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

“Setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut,” kata Kompol Hendro.

Dari kedua lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, berbagai bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk menunjang aktivitas produksi dan distribusi.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka RW telah membeli bahan dasar base cream dari SHS selama kurang lebih dua tahun. Bahan tersebut kemudian dikemas ulang menjadi handbody lotion dalam botol plastik berukuran 100 mililiter dan dipasarkan melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.

Selain itu, RW juga mengemas ulang produk face tonic dengan mencampurkan air mineral sebelum dipasarkan secara online. Sebagian produk bahkan dijual menggunakan botol polos tanpa merek.

Kompol Hendro menyebutkan, dari aktivitas tersebut RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta per bulan dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic. Sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta per bulan dari penjualan bahan baku.

Penyidik juga menemukan penggunaan sejumlah bahan kimia seperti Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Cetyl Alcohol, dan Triethanolamine (TEA) yang berpotensi membahayakan apabila digunakan tanpa proses produksi sesuai standar. Bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan mata, mual, hingga meningkatkan risiko paparan zat karsinogenik.

Polisi memperkirakan sedikitnya 15.000 masyarakat berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu berkat pengungkapan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Polresta Malang Kota menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya. (CAK) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak
Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang
Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan
Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun
Polda Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Kolaborasi Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Jogo Jatim Jadi Komitmen Bersama, Kapolda Jatim dan Pangdam Perkuat Kolaborasi TNI–Polri
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Tingkatkan Kemitraan Penyidik dan Jaksa
Kortas Tipidkor Polri Bersama Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Korupsi, Delapan Lokasi Digeledah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WIB

Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:16 WIB

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:33 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun

Berita Terbaru