Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian kepatuhan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyusul berkembangnya informasi terkait sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

Menurut Isir, Bhabinkamtibmas memiliki tugas membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi, serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, keterlibatan personel Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan tugas petugas pajak.

“Sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri. Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks ini bersifat preventif dan persuasif,” katanya.

Kadiv Humas Polri menegaskan, Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegas Isir.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan dalam kerangka jejaring informasi dan, pada kondisi tertentu, dukungan di lapangan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

Polri berharap masyarakat dapat memahami peran Bhabinkamtibmas secara proporsional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bhabinkamtibmas tetap mengedepankan fungsi preventif dan persuasif melalui pembinaan, komunikasi, serta penguatan kemitraan dengan masyarakat, bukan menjalankan fungsi pengawasan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Isir.

Ia pun memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kehadiran Bhabinkamtibmas di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, seluruh urusan teknis perpajakan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (CAK) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang
Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan
Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan
Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun
Polda Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Kolaborasi Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Jogo Jatim Jadi Komitmen Bersama, Kapolda Jatim dan Pangdam Perkuat Kolaborasi TNI–Polri
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Tingkatkan Kemitraan Penyidik dan Jaksa
Kortas Tipidkor Polri Bersama Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Korupsi, Delapan Lokasi Digeledah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WIB

Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:16 WIB

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:33 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun

Berita Terbaru