Redaksijatim.id, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satu kasus melibatkan mantan pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr Nurul Azizah dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Nurul mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan, anak, kelompok rentan, hingga TPPO.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan,” kata Nurul.
Kasus pertama merupakan dugaan kekerasan seksual yang ditangani Subdit Perempuan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri. Perkara tersebut tercatat dalam LP Nomor LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Tersangka dalam kasus ini berinisial HB. Dia diketahui merupakan pelatih pada periode 2022-2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta sejumlah negara saat berlangsung pertandingan internasional. Peristiwa disebut terjadi berulang sejak 2022 hingga Desember 2025.
HB dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 18 saksi dan 5 ahli. Para ahli tersebut terdiri atas 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psychiatricum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli TPKS.
Polisi juga mengamankan sejumlah bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 13 Juli 2026.
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial SAM. Pria berusia 39 tahun itu disebut sebagai tokoh agama dan guru ngaji.
SAM diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 5 korban laki-laki. Mereka terdiri atas 4 anak dan 1 orang dewasa.
Perkara tersebut dilaporkan melalui LP Nomor LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri pada 28 November 2025.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir. Peristiwa disebut berlangsung sejak 2017 sampai 2025.
Nurul mengatakan SAM diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban.
Tersangka juga diduga memberikan iming-iming fasilitas pendidikan kepada korban untuk kuliah atau sekolah di Mesir.
“Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” ujar Nurul.
SAM ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Namun, polisi mengetahui tersangka telah berada di luar negeri.
Penyidik kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol. Red notice terhadap SAM diterbitkan pada 9 Juli 2026.
Polri kini berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol untuk mencari keberadaan tersangka sekaligus mengupayakan pemulangannya ke Indonesia.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Faisal Febrianto mengatakan mekanisme Interpol digunakan karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.
“Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” kata Faisal.
Kasus ketiga merupakan dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan. Korban merupakan perempuan WNI yang ditawarkan untuk menikah dengan pria asal Tiongkok.
Kasus tersebut ditangani Subdit TPPO berdasarkan LP Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Januari 2025.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan 2 tersangka, yakni CA (25) dan CU (59). CA berperan sebagai perekrut korban. Sementara CU bertugas sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban.
CA diduga memperkenalkan korban kepada calon suami asal Tiongkok. Dia juga membantu pemalsuan dokumen dan mengurus dokumen keberangkatan korban ke Tiongkok.
Dari perannya, CA memperoleh keuntungan Rp 20 juta. Sedangkan CU mendapatkan Rp 5 juta.
Modusnya, korban ditawari kehidupan yang lebih layak jika bersedia menikah dengan pria asal Tiongkok. Korban dijanjikan uang Rp 25 juta setelah menikah dan Rp 10 juta setiap bulan ketika berada di Tiongkok.
Namun, janji tersebut diduga tidak dipenuhi. Setelah berada di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Korban juga harus bekerja sebagai pekerja rumah tangga untuk keluarga suaminya yang berjumlah sekitar 10 orang.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan korban direkrut dengan iming-iming pernikahan dan kehidupan yang lebih baik.
“Namun, nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-iming itu tidak diberikan. Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Jadi, dia mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan untuk bulanannya,” ujar Yolanda.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya 8 paspor asli perempuan WNI, 8 fotokopi KTP WNA yang dinikahkan dengan WNA Tiongkok, 4 ponsel, 3 kartu ATM, 2 buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Tersangka dan barang bukti juga telah diserahkan dalam tahap II.
Nurul menegaskan Polri akan terus memperkuat penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, dan TPPO.
Dia mengatakan penegakan hukum juga harus diikuti dengan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.
“Kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi seksual, termasuk yang terjadi di ranah daring, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap korban. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” tegas Nurul.
Nurul mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, maupun kehidupan yang lebih baik apabila terdapat indikasi eksploitasi atau penipuan.
Dia juga meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun TPPO.
Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menjalankan program Rise and Speak sejak 2025 untuk mendorong masyarakat berani berbicara dan melaporkan kekerasan.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan masyarakat tidak boleh diam ketika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Program Rise and Speak yang telah dicanangkan dan digaungkan sejak tahun 2025 ini mohon terus kita gaungkan dan budayakan. Mari kita bersama-sama membangun keberanian untuk tidak diam, khususnya dalam mencegah dan mengungkap kejahatan, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujar Erdi.
Nurul menegaskan penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan rasa aman korban, memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kejahatan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Nurul. (CAK)








