Redaksijatim.id, JAKARTA – Polri memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman kemarau panjang dan fenomena El Nino. Selain meningkatkan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, Polri juga menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman dan penegakan hukum. Edukasi serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran sejak dini.
“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Trunoyudo, langkah antisipasi telah dilakukan Polri bersama berbagai pemangku kepentingan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 mengenai fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta ancaman karhutla.
Mitigasi dilakukan melalui pemutakhiran pemetaan wilayah rawan karhutla, verifikasi hotspot, penguatan sistem peringatan dini atau early warning system, hingga patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat.
Ratusan apel kesiapsiagaan serta sosialisasi pencegahan karhutla juga telah dilaksanakan di berbagai wilayah.
Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah sembarangan.
“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, kesiapan menghadapi karhutla telah dilakukan jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Persiapan tersebut mencakup koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan, apel kesiapsiagaan, pengecekan sarana prasarana, patroli darat dan udara, hingga sosialisasi larangan pembakaran lahan.
Polri juga melakukan pemetaan wilayah rawan serta membangun sejumlah infrastruktur pembasahan, seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.
Untuk merespons titik panas, Polri memanfaatkan pemantauan satelit dan laporan masyarakat. Setiap hotspot kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.
Apabila ditemukan titik api, personel bersama pemangku kepentingan terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah kondisi aman, proses penyelidikan dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.
Polri juga menyiapkan berbagai sarana pendukung, mulai dari pompa air portabel, kendaraan taktis karhutla, drone fire suppression, hingga helikopter yang dapat digunakan untuk operasi water bombing.
Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Kasus tersebut tersebar di sembilan wilayah Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh dan Kalimantan Utara.
Dari keseluruhan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 72 tersangka perorangan, dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
Irhamni menjelaskan, sebagian perkara bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Setelah api dipadamkan dan lokasi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan alat bukti.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.
Pembakaran dilakukan dengan cara membakar vegetasi dan sisa tanaman setelah lahan ditebang. Abu hasil pembakaran kemudian dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Namun, Irhamni menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran, terutama ketika kondisi cuaca kering dan fenomena El Nino meningkatkan risiko meluasnya api.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.
Dalam penyidikan sejumlah perkara karhutla, Polri telah menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit serta batang kayu bekas terbakar.
Irhamni menegaskan, pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam proses penetapan tersangka. Penyidik tetap mengutamakan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti hingga penelusuran transaksi keuangan.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.
Bareskrim Polri juga tidak hanya membidik pelaku yang berada di lapangan. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran.
Pendalaman aliran transaksi keuangan dilakukan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Ia menambahkan, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan sendiri. Meski demikian, penyidik tetap mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Penanganan perkara karhutla dilakukan secara bertahap, mulai dari pemantauan hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.
Tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Dalam perkara karhutla, penyidik dapat menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Irhamni menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera dan mencegah pembakaran berulang selama musim kemarau.
“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.
Polri memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti. Tidak hanya pelaku lapangan, pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran juga akan ditelusuri.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya. (CAK)








