Pengusaha Jatim Laporkan Kasus Penyebaran Chat WhatsApp Pribadi ke Polda Jatim

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Surabaya – Seorang pengusaha Surabaya berinisial HK melaporkan kasus penyebaran percakapan WhatsApp pribadinya ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya pada Selasa (18/7/2025).

Kuasa hukum HK, Togar Situmorang menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyebaran percakapan WhatsApp pribadi antara kliennya dengan seorang wanita bernama Pratiwi Noviyanthi (PN) di media sosial. Penyebaran tersebut dilakukan tanpa persetujuan HK dan mengakibatkan masalah dalam rumah tangganya.

“Akibat dari penyebaran ini, keluarga Pak HK menjadi marah karena dalam chat tersebut ada indikasi bahwa beliau tidak pergi ke Jakarta sendirian, melainkan bersama seorang wanita lain,” ungkap Togar usai mengumpulkan berkas laporan di Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Togar, HK dan PN yang diketahui bergerak di bidang sosial, sebelumnya memiliki hubungan baik. Namun, ketika HK berusaha menemui PN di Jakarta, ia mendapat respons yang kurang baik, yang berujung pada tersebarnya percakapan pribadi mereka di media sosial, khususnya melalui akun Instagram terlapor.

Karena tidak menemukan titik temu, HK akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan PN atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 atau 48 tentang penyebaran informasi pribadi tanpa izin.

Tim kuasa hukum HK menekankan bahwa langkah hukum ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memastikan adanya keadilan dan pemberian sanksi yang sesuai atas tindakan penyebaran informasi pribadi tanpa izin. (cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak
Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang
Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan
Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan
Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun
Polda Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Kolaborasi Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Jogo Jatim Jadi Komitmen Bersama, Kapolda Jatim dan Pangdam Perkuat Kolaborasi TNI–Polri
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Tingkatkan Kemitraan Penyidik dan Jaksa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WIB

Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:16 WIB

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:33 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun

Berita Terbaru