Polrestabes Surabaya Tetapkan Pendeta MH Sebagai Tersangka Kasus KDRT

- Penulis

Selasa, 3 September 2024 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Surabaya – Pendeta Hendriyanto Mudjari alias Moses Hendry (MH) yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Villa West Food Block, Mulyorejo, Surabaya. Kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Selasa (03/8/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah polisi melakukan penyidikan intensif yang melibatkan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, dari pelapor dan dua anaknya saat kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor atau istri dari tersangka MH, pada 9 Agustus 2024 di Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk satu pisau dapur, dress hijau tanpa lengan, HP Samsung, perangkat CCTV dan flashdisk yang berisi rekaman video dari kejadian tersebut. Saat ini barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk pengujian lebih lanjut,” ungkap AKBP Aris.

Lebih lanjut, AKBP Aris menjelaskan, setelah melakukan gelar perkara pada 2 September 2024, polisi segera melakukan penangkapan terhadap MH, dan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, kemudian akan dilakukan penahanan.

“Atas perbuatannya MH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mempersiapkan pemberkasan untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan dan memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini terus mendapat perhatian publik, mengingat dampak psikologis yang dialami korban dan anak-anaknya. (ht)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komisi III Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout
Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur
Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan
Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana
Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
Puluhan Warga Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Modus PTSL Jadi Sorotan
Polda Jatim Amankan 580 Pelaku Anarkis, Kerugian Capai Rp 124 Miliar
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:18 WIB

Komisi III Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Selasa, 30 September 2025 - 01:46 WIB

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

Senin, 29 September 2025 - 16:07 WIB

Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

Berita Terbaru