Simpan 20 Poket Sabu Dikantong Kain Jimat

- Penulis

Kamis, 5 September 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap MF (22), di tempat tinggalnya Jalan Manukan Lor, Surabaya, dengan barang bukti sebanyak 20 poket narkoba jenis sabu dalam kantong kain seperti jimat.

Tersangka MF beserta barang bukti 20 poket SS dengan berat 4,166 gram, selanjutnya dibawa ke kantor polisi. Ia sengaja menyimpan sabu tersebut dalam kantong kain agar mudah dibawa saat transaksi.

“Kami amankan sabu tersebut di tempat tinggalnya. Sabu ini sisa yang belum terjual,” tutur Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis (5/9/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan tersangka pada polisi, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial R. Ia membeli sebanyak 10 poket berisi 10 gram SS. MF membeli seharga Rp 950 ribu per gramnya. Namun, tersangka belum membayar seluruhnya ia baru membayar Rp 2,5 juta.

“Ia baru membayar lunas jika semuanya terjual. Ia mengaku mendapat untung Rp 200-300 ribu per gramnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Suria Miftah mengatakan, keterangan tersangka usai membayar, ia diminta mengambil 10 poket sabu dengan cara diranjau di bawah tiang listrik sekitar Jalan Peneleh, Surabaya.

“Tersangka mengambilnya malam hari saat jalanan sepi. Kemudian dibagi menjadi kemasan poket,” bebernya.

Selanjutnya tersangka membagi menjadi kemasan poket, kemudian ditaruh di kantong lain. Ini dilakukan agar tidak ada yang curiga jika itu sabu. MF mengaku sudah tiga bulan mengedarkan sabu. Sementara sisanya 20 poket yang belum terjual disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebagai barang bukti. (gt)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komisi III Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout
Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur
Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan
Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana
Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
Puluhan Warga Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Modus PTSL Jadi Sorotan
Polda Jatim Amankan 580 Pelaku Anarkis, Kerugian Capai Rp 124 Miliar
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:18 WIB

Komisi III Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Selasa, 30 September 2025 - 01:46 WIB

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

Senin, 29 September 2025 - 16:07 WIB

Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

Berita Terbaru