Babat Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektar Polisi Tetapkan 4 Tersangka

- Penulis

Selasa, 24 September 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Surabaya – Polres Lumajang bersama Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil membongkar praktik penanaman ganja di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Lumajang. Atas kasus tersebut, Polisi menetapkan empat orang Petani sebagai tersangka.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa mengatakan, empat orang yang diamankan berperan sebagai petani yang menanam pohon ganja itu. Mereka, bercocok tanam pohon ganja di hutan dan lereng dengan kecuraman sekitar 50 meter.

Menurut Robert, banyak masyarakat yang membantu dan mencari titik-titiknya serta membawa barang bukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat sana sangat membantu. Lokasi di tengah hutan. Tidak ada jalan di sana. Terobosnya lewat semak belukar. Hasil pemeriksaan, dijual di lokalan daerah Jatim,” tegas Robert.

Robert menyebut, pihaknya menemukan 48 ribu batang pohon. Usia pohon juga bermacam-macam. Mulai 2 bulan hingga 4 bulan.

“Jumlah 48 ribu batang. Kalau 10 batang jadi 1 kg, tinggal dikonversikan. 1 kg kurang lebih Rp1 jutaan,” ucap dia.

Alumnus Akpol 1996 ini menjelaskan, jika penemuan ladang pohon Cannabis Sativa ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik penanaman pohon ganja di lereng TNBTS Lumajang.

Pihaknya lalu melakukan penyelidikan selama sebulan. Akhirnya polisi mendapati tersangka yang saat itu hendak panen.

“Dia parsial penanamanya di sudut tebing. Jadi kalau diperkirakan itu 1 hektar sampai 1, 5 hektar. Ini titiknya masih dicari,” tutup dia. (din)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur
Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan
Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana
Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
Puluhan Warga Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Modus PTSL Jadi Sorotan
Polda Jatim Amankan 580 Pelaku Anarkis, Kerugian Capai Rp 124 Miliar
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengiriman Ilegal PMI ke Jerman, Modus Gunakan Visa Turis dan Suaka
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Selasa, 30 September 2025 - 01:46 WIB

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

Senin, 29 September 2025 - 16:07 WIB

Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

Rabu, 24 September 2025 - 14:45 WIB

Puluhan Warga Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Modus PTSL Jadi Sorotan

Berita Terbaru