Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Curanmor 40 TKP

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Surabaya – Subdit lll Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, terus mengamankan bandit jalanan, pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau 3C, satu persatu dilumpuhkan.

Seperti salah satu pelaku berinisial HBR (25) warga Paserpan, Pasuruan, pelaku ini harus menerima hadiah timah panas yang bersarang di kaki kirinya, hadiah tersebut lantaran pelaku telah melakukan aksi Curanmor di 40 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun saat HBR beraksi tidak sendiri, ia bersama dua rekannya, diantaranya pelaku S yang saat ini sudah di tahan di Lapas Lowok Waru, Malang. Namun ada rekannya satu lagi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan. Pelaku masing-masing membagi berbagi tugas, ada yang merusak gembok pagar dan ada yang mengambil motor horban dengan kunci leter T.

“Kita terus melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait TKP 363 roda dua, khusus yang viral-viral, kebetulan ada salah satu TKP yang di Balongbendo, Sidoarjo, yang terdapat CCTV-nya di TKP,” ungkapnya AKBP Jumhur didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat Press Conference, Rabu (16/10/2024).

“Barang bukti yang disita satu buah PPKB milik korban, satu unit kendaraan hasil kejahatan dan satu unit kendaraan sarana, jadi ada dua yang di kita amankan,” jelasnya.

Selain itu, Jatanras Polda Jatim juga mengamankan pelaku Curanmor berinisial W (32) warga Paserpan, Pasuruan, dan rekannya MR (31) waraga Paserpan, Pasuruan.

Kedua pelaku ini kerap beraksi di awasan Karangploso, Malang. Saat melakukan aksinya mereka menggunakan kendaraan hasil kejahatannya, berkeliling mencari target yang dianggapnya aman untuk melancarkan aksinya.

“Mereka melihat ada sekitar lima sepeda motor yang terparkir di depan toko. Setelah itu tersangka W dan tersangka MR berhenti di masjid yang berada diseberang toko di kawasan Karangploso, sambil duduk-duduk dan mengawasi sekitar, kemudian tersangka W menyiapkan kunci T untuk melakukan pencurian, setelah dirasa aman dan sepi kemudian tersangka W menyebrang jalan mendekati motor sasaran, dan setelah itu tersangka MR menaiki sepeda motor yang dibawa dan mengawasi sekitar,” tandasnya.

“Setelah tersangka W berhasil mengambil motor Beat warna biru putih dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T, kemudian mereka langsung kabur meninggalkan Lokasi tersebut dan menuju ke Daerah Kabupaten Pasuruan, untuk menjual motor hasil kejahatannya seharga Rp 3 juta kepada tersangka G,” imbuhnya.

Sementara, akibat perbuatannya masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (din)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur
Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan
Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana
Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
Puluhan Warga Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Modus PTSL Jadi Sorotan
Polda Jatim Amankan 580 Pelaku Anarkis, Kerugian Capai Rp 124 Miliar
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengiriman Ilegal PMI ke Jerman, Modus Gunakan Visa Turis dan Suaka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Selasa, 30 September 2025 - 01:46 WIB

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

Senin, 29 September 2025 - 16:07 WIB

Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

Rabu, 24 September 2025 - 14:45 WIB

Puluhan Warga Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Modus PTSL Jadi Sorotan

Berita Terbaru