Batal Bebas, Ronald Tannur Kembali Dipenjara

- Penulis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024) sore di rumahnya, Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, pihaknya bersama tim dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, melakukan eksekusi Ronald Tannur di rumahnya bersama ART. Ia ditangkap tanpa perlawanan.

“Hari ini kami telah laksanakan eksekusi ketika MA merilis dan menyatakan jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa adanya petikan atau putusan dari MA, alhamdulillah eksekusi berjalan lancar,” kata Mia saat konferensi pers, di Kejati Jatim, Minggu petang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi setelah kami sampaikan kepada jampidum beliau menyetujui dan segera kami laksanakan eksekusi,” imbuhnya.

Mia menjelaskan putra Edward Tannur itu ditangkap saat berada di Lantai 2 rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya. Saat dikroscek, Ronald Tannur memiliki dua alamat.

“Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlama di
Jl. El Tari RT 12 RW 06 Kel Benoasi Kecamatan Kota Kefamenamu Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, tapi alhamdulillah bisa dilaksanakan sesuai SOP di Surabaya,” ujarnya.

Usai dieksekusi, Ronald Tannur diamankan ke Kejati Jatim, lalu dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya, di Medaeng Sidoarjo.

“Eksekusi dipimpin pak Kajari Surabaya dibantu PM di Pakuwon City lantai 2, lalu kami datangi di lantai 2 dan kami eksekusi,” tuturnya (din) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komisi III Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout
Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur
Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan
Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana
Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
Puluhan Warga Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Modus PTSL Jadi Sorotan
Polda Jatim Amankan 580 Pelaku Anarkis, Kerugian Capai Rp 124 Miliar
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:18 WIB

Komisi III Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Selasa, 30 September 2025 - 01:46 WIB

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

Senin, 29 September 2025 - 16:07 WIB

Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

Berita Terbaru