Ugal-ugalan di Jalan Raya Nganjuk, Dua Sopir dan Satu Kenek Siap Disidangkan

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, SURABAYA – Kasus ugal-ugalan yang melibatkan bus dan truk di Jalan Raya Nganjuk, Jawa Timur, yang viral di TikTok pada Desember 2024 lalu, akan segera memasuki tahap persidangan. Berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.

 

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Rabu (22/1/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk yang menyatakan berkas ketiga tersangka telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti berbagai permasalahan di jalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, baik yang dilakukan oleh pengendara pribadi maupun angkutan umum,” ujar Komarudin.

 

Ketiga tersangka yang telah diamankan adalah DR (sopir bus), MJA (sopir truk), dan MHA (kenek truk). Mereka dijerat dengan Pasal 311 ayat 1 yang termasuk dalam kategori kejahatan, bukan sekadar pelanggaran lalu lintas. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda 3 juta rupiah.

 

Ditlantas Polda Jatim juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut, sehingga pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan mengamankan para pelaku.

 

Lebih lanjut, Komarudin mengungkapkan bahwa sepanjang Desember 2024, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 87 bus dari berbagai Perusahaan Otobus (PO).

 

“Dari jumlah tersebut, enam PO telah dikenakan tindakan tegas karena pelanggaran serupa, yaitu mengemudi secara ugal-ugalan, melanggar marka jalan, dan menerobos lampu merah,” jelasnya.

 

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pengendara agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” pungkas Komarudin. (RMT)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polisi Turun Tangan Bantu Lansia Penerima Bansos
Purbaya Raih Juara Tiga Nasional FNRP XXXI 2026, Harumkan Nama Surabaya di Kancah Reog Nasional
Kapolres Madiun Kota Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Semangat Jogo Jawa Timur Saat Bulan Suro
Polda Jatim Perketat Pengamanan Peringatan 1 Suro, Personel Tambahan Diterjunkan ke Sejumlah Daerah
Polres Lumajang Bubarkan Balap Liar di JLS Pasirian, 10 Motor Diamankan
Dilepas Pemkot Surabaya, Purbaya Siap Tampil Maksimal di Festival Nasional Reog Ponorogo
Polri Geledah Kantor WIKA Terkait Dugaan Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Kerugian Negara Capai Rp645 Miliar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polisi Turun Tangan Bantu Lansia Penerima Bansos

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:30 WIB

Purbaya Raih Juara Tiga Nasional FNRP XXXI 2026, Harumkan Nama Surabaya di Kancah Reog Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:19 WIB

Kapolres Madiun Kota Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Semangat Jogo Jawa Timur Saat Bulan Suro

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Jatim Perketat Pengamanan Peringatan 1 Suro, Personel Tambahan Diterjunkan ke Sejumlah Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:06 WIB

Polres Lumajang Bubarkan Balap Liar di JLS Pasirian, 10 Motor Diamankan

Berita Terbaru