Ratusan Juta Raib, 90 Orang Jadi Korban Arisan dan Investasi Bodong di Surabaya

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Surabaya – Kasus arisan dan investasi bodong kembali terjadi di Surabaya. Sebanyak tiga orang perwakilan dari 90 korban melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Selasa (18/2/2025).

 

Mega Oki (30), salah satu pelapor, mengatakan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 800 juta lebih. Modus penipuan berawal dari ajakan pelaku berinisial NH, untuk berinvestasi dalam bisnis suaminya dengan iming-iming komisi 7 persen dari total investasi, ditambah bonus 10 persen jika target bisnis tercapai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Awalnya, kami diajak investasi dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar. Pelaku memanfaatkan jaringan pertemanannya untuk menjaring korban,” ujar Mega saat diwawancarai di Surabaya.

 

Sistem arisan dan investasi ini menyebar melalui grup WhatsApp dan dari mulut ke mulut. Para korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk guru dan warga luar kota, dengan nominal investasi bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Mega sendiri mengaku telah menginvestasikan Rp 40 juta.

 

Kecurigaan para korban mulai muncul pada September 2024 ketika salah satu anggota grup mempertanyakan keberadaan NH. Setelah dilacak, ternyata rumah yang diklaim sebagai kediaman NH hanyalah rumah sewaan, sedangkan rumah sesuai KTP-nya telah dijual.

 

Upaya menghubungi pelaku NH melalui telepon dan media sosial juga tidak membuahkan hasil. Beberapa korban yang mencoba menghubungi melalui TikTok justru diblokir. Mediasi dengan keluarga pelaku pun gagal karena mereka dinilai menutup-nutupi keberadaan pelaku.

 

“Saya sudah dua kali mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan uang saya, tapi pelaku raib bagai ditelan bumi,” tutur Mega.

 

Sistem arisan dan investasi yang diterapkan NH terbagi dalam berbagai kelompok dengan jadwal pembayaran bervariasi, mulai dari bulanan, 7 hari sekali, hingga 15 hari sekali. Mega terlibat dalam kloter terbesar senilai Rp 55 juta dan telah berlangsung selama sekitar 10 bulan.

 

Para korban berharap pelaku NH segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengikuti investasi atau arisan online, serta memastikan legalitasnya sebelum memutuskan untuk berinvestasi. (cak) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Purbaya Raih Juara Tiga Nasional FNRP XXXI 2026, Harumkan Nama Surabaya di Kancah Reog Nasional
Kapolres Madiun Kota Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Semangat Jogo Jawa Timur Saat Bulan Suro
Polda Jatim Perketat Pengamanan Peringatan 1 Suro, Personel Tambahan Diterjunkan ke Sejumlah Daerah
Polres Lumajang Bubarkan Balap Liar di JLS Pasirian, 10 Motor Diamankan
Dilepas Pemkot Surabaya, Purbaya Siap Tampil Maksimal di Festival Nasional Reog Ponorogo
Polri Geledah Kantor WIKA Terkait Dugaan Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Kerugian Negara Capai Rp645 Miliar
Polres Probolinggo Gelar Mancing Mania Kapolres Cup 2026 Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:30 WIB

Purbaya Raih Juara Tiga Nasional FNRP XXXI 2026, Harumkan Nama Surabaya di Kancah Reog Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:19 WIB

Kapolres Madiun Kota Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Semangat Jogo Jawa Timur Saat Bulan Suro

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Jatim Perketat Pengamanan Peringatan 1 Suro, Personel Tambahan Diterjunkan ke Sejumlah Daerah

Senin, 15 Juni 2026 - 13:43 WIB

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:06 WIB

Polres Lumajang Bubarkan Balap Liar di JLS Pasirian, 10 Motor Diamankan

Berita Terbaru

Berita

Senin, 15 Jun 2026 - 13:43 WIB