Ratusan Juta Raib, 90 Orang Jadi Korban Arisan dan Investasi Bodong di Surabaya

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Surabaya – Kasus arisan dan investasi bodong kembali terjadi di Surabaya. Sebanyak tiga orang perwakilan dari 90 korban melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Selasa (18/2/2025).

 

Mega Oki (30), salah satu pelapor, mengatakan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 800 juta lebih. Modus penipuan berawal dari ajakan pelaku berinisial NH, untuk berinvestasi dalam bisnis suaminya dengan iming-iming komisi 7 persen dari total investasi, ditambah bonus 10 persen jika target bisnis tercapai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Awalnya, kami diajak investasi dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar. Pelaku memanfaatkan jaringan pertemanannya untuk menjaring korban,” ujar Mega saat diwawancarai di Surabaya.

 

Sistem arisan dan investasi ini menyebar melalui grup WhatsApp dan dari mulut ke mulut. Para korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk guru dan warga luar kota, dengan nominal investasi bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Mega sendiri mengaku telah menginvestasikan Rp 40 juta.

 

Kecurigaan para korban mulai muncul pada September 2024 ketika salah satu anggota grup mempertanyakan keberadaan NH. Setelah dilacak, ternyata rumah yang diklaim sebagai kediaman NH hanyalah rumah sewaan, sedangkan rumah sesuai KTP-nya telah dijual.

 

Upaya menghubungi pelaku NH melalui telepon dan media sosial juga tidak membuahkan hasil. Beberapa korban yang mencoba menghubungi melalui TikTok justru diblokir. Mediasi dengan keluarga pelaku pun gagal karena mereka dinilai menutup-nutupi keberadaan pelaku.

 

“Saya sudah dua kali mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan uang saya, tapi pelaku raib bagai ditelan bumi,” tutur Mega.

 

Sistem arisan dan investasi yang diterapkan NH terbagi dalam berbagai kelompok dengan jadwal pembayaran bervariasi, mulai dari bulanan, 7 hari sekali, hingga 15 hari sekali. Mega terlibat dalam kloter terbesar senilai Rp 55 juta dan telah berlangsung selama sekitar 10 bulan.

 

Para korban berharap pelaku NH segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengikuti investasi atau arisan online, serta memastikan legalitasnya sebelum memutuskan untuk berinvestasi. (cak) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh
Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026
Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut
Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan
Polda Jatim Bongkar Lima Klaster Perdagangan Satwa Dilindungi, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Polda Jatim Intensifkan Razia THM, Hasil Pemeriksaan 106 Pengunjung Negatif
Rekonsiliasi Suporter Jatim Diperkuat, Kapolda Jatim Satukan Aremania dan Bonek Jelang Laga Arema FC vs Persebaya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:09 WIB

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh

Jumat, 17 April 2026 - 18:32 WIB

Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Jumat, 17 April 2026 - 09:43 WIB

Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut

Rabu, 15 April 2026 - 13:34 WIB

Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru