OC Kaligis Soroti Putusan Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan SP3, Siap Ajukan Laporan Baru

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Surabaya – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menyoroti kinerja hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudito Surotomo, yang menolak permohonan praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan tindak pidana oleh Warsono Ali Hardi.

 

Kaligis yang menjadi kuasa hukum Rosono Ali Hardi menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Putusan ini jelas mengabaikan proses hukum yang sebelumnya telah dijalankan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang sudah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah,” ucap Kaligis, Kamis (17/4/2025).

 

Kasus ini bermula dari laporan Rosono ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penempatan data palsu dalam akta otentik. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Mabes Polri menyatakan perkara layak naik ke tahap penyidikan.

 

Namun, saat dilimpahkan ke Polda Jatim, penyidik justru menerbitkan SP3 dengan alasan perkara bersifat perdata, bukan pidana — keputusan yang dinilai janggal oleh pihak pelapor.

 

Kaligis juga menegaskan bahwa meski permohonan praperadilan telah ditolak, pihaknya tidak akan berhenti. Mereka berencana mengajukan laporan baru dengan bukti tambahan yang diklaim dapat mengungkap lebih banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

 

“Bukti baru sudah kami kantongi, dan kami siap ajukan laporan baru demi menegakkan keadilan dalam kasus ini,” jelasnya.

 

Sementara itu, Rosono Ali Hardi, sebagai pemohon praperadilan, menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim. Ia berharap langkah hukum selanjutnya dapat membuka kembali peluang penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dialaminya.

 

Sebagaimana diketahui, perbedaan pandangan antara penyidik Bareskrim dan penyidik Polda Jatim menjadi perhatian dalam kasus ini. Jika Mabes Polri menyimpulkan adanya dugaan pidana, maka keputusan Polda Jatim menerbitkan SP3 justru dianggap bertentangan dengan proses hukum yang sebelumnya telah berjalan. (Din)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komisi III Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout
Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur
Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan
Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana
Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
Puluhan Warga Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Modus PTSL Jadi Sorotan
Polda Jatim Amankan 580 Pelaku Anarkis, Kerugian Capai Rp 124 Miliar
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:18 WIB

Komisi III Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Selasa, 30 September 2025 - 01:46 WIB

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

Senin, 29 September 2025 - 16:07 WIB

Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

Berita Terbaru