Redaksijatim.id, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, yang ditemukan meninggal dunia di ruas Tol Pasuruan, Selasa (16/12) lalu. Hanya dalam waktu tiga hari pascakejadian, dua pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, sejak ditemukannya jenazah korban, Tim Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil menetapkan tersangka pertama berinisial AS pada Rabu (17/12/2025). AS diketahui merupakan personel Polres Probolinggo.
“Sejak ditemukannya jenazah salah satu mahasiswi di Pasuruan, Tim Jatanras Polda Jawa Timur terus bergerak melakukan upaya pengungkapan kasus. Kemarin telah ditetapkan satu tersangka berinisial AS,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jum’at (19/12/2025) usai apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, polisi kembali menangkap satu terduga pelaku lainnya berinisial SY (38), warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (18/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB. SY ditangkap di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Terduga pelaku SY ini sempat berpindah dari Lumajang, kemudian ke Pamekasan, lalu kembali ke Probolinggo. Berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama Tim Jatanras serta personel Polres jajaran Polda Jatim, yang bersangkutan berhasil diamankan,” jelasnya.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, SY diduga kuat terlibat bersama AS dalam tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban. Keduanya juga diduga bersama-sama membuang jasad korban di lokasi penemuan.
“Informasi sementara yang kami peroleh, keduanya bersama-sama melakukan dan mengetahui tindak pidana tersebut, termasuk saat membuang mayat korban,” tegas Kombes Pol Jules.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk motif pembunuhan serta konstruksi hukum yang tepat.
“Untuk sementara dikenakan pasal pembunuhan. Namun unsur-unsurnya masih kami dalami karena proses penyidikan masih berjalan,” tambahnya.
Terkait penyebab kematian korban, Kombes Pol Jules menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal ditemukan lebam pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan korban dicekik. Namun demikian, kepastian mengenai cara pembunuhan dan lokasi kejadian utama masih terus didalami.
“Kami masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut untuk memastikan bagaimana korban dibunuh dan di mana TKP pembunuhannya,” pungkasnya. (Cak)








