Redaksijatim.id, SURABAYA – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali menangkap satu tersangka dalam kasus pengerusakan rumah milik nenek Elina. Tersangka berinisial SY diamankan tim penyidik pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya
“Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait pengerusakan rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (31/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan penangkapan SY, total tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap tersangka MY beberapa saat setelah penangkapan tersangka SAK.
Menurut Kombes Pol Jules, tersangka SY memiliki peran yang sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa pengerusakan terjadi.
“Peran tersangka terakhir ini juga turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Polda Jatim memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada pelaku yang terekam dalam video viral terkait peristiwa tersebut. Penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
“Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti akan kita telusuri lebih jauh terkait peran para tersangka,” tambah Kombes Pol Jules.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Polda Jatim juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman penyidikan.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (Cak)








