Redaksijatim.id, SURABAYA – Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur Adhy Karyono melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma’arif resmi melaporkan CEO RS Pura Raharja Surabaya, Ishaq Jayabrata, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Rabu (31/12/2025) petang.
Laporan tersebut dilayangkan setelah Ishaq Jayabrata dinilai tidak mengindahkan surat peringatan terakhir untuk meninggalkan RS Pura Raharja dalam batas waktu 1 x 24 jam yang telah diberikan pihak Perkumpulan Abdi Negara Jatim.
“Kami sudah memberikan waktu 1 x 24 jam, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Oleh karena itu, hari ini kami secara resmi melaporkan Saudara Ishaq Jayabrata ke Polda Jatim,” ujar Syaiful Ma’arif kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan tersebut, Syaiful menyertakan sejumlah alat bukti, salah satunya surat pernyataan Rasiyo, mantan Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat perpanjangan jabatan Ishaq Jayabrata sebagai CEO RS Pura Raharja.
Menurut Syaiful, hal itu membuat Surat Keputusan Nomor 006/AN-JATIM/X/2021 tentang Penunjukan Pelimpahan Tugas dan Tanggung Jawab Pengelolaan Rumah Sakit yang menjadi dasar perpanjangan jabatan Ishaq Jayabrata periode 2021–2026 diduga tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dengan adanya pernyataan Pak Rasiyo, kami menduga terdapat tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang digunakan sebagai dasar Saudara Ishaq tetap menjabat sebagai CEO,” tegasnya.
Selain itu, Rasiyo yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi E DPRD Jatim Fraksi Demokrat juga disebut telah memberikan surat pernyataan bahwa RS Pura Raharja merupakan aset milik KORPRI Jawa Timur, yang pengelolaannya berada di bawah naungan Perkumpulan Abdi Negara Jatim.
Syaiful menyebutkan, pihaknya membawa 24 alat bukti dalam pelaporan tersebut, mulai dari akta pendirian, hasil rapat tahunan yang memberhentikan Ishaq Jayabrata dari jabatan CEO, hingga surat-surat yang selama ini dijadikan dasar oleh Ishaq untuk tetap memimpin rumah sakit.
“Semua bukti sudah kami lampirkan, termasuk surat yang diduga memuat tanda tangan palsu serta pernyataan resmi Pak Rasiyo,” ujarnya.
Sementara itu, Rasiyo saat dikonfirmasi terpisah mengakui bahwa tanda tangannya diduga dipalsukan, meski ia mengaku tidak mengetahui pihak yang melakukannya.
“Kelihatannya begitu (dipalsukan). Saya juga tidak tahu siapa yang memalsukan. Saya berharap persoalan RS Pura Raharja ini bisa diselesaikan secara kondusif,” kata Rasiyo.
Rasiyo juga menegaskan bahwa pihak yang saat ini berwenang dalam Perkumpulan Abdi Negara Jatim adalah Sekdaprov Jatim Adhy Karyono selaku Ketua Umum. Namun, ia berharap penyelesaian persoalan ini tetap mempertimbangkan kontribusi Ishaq Jayabrata dalam membesarkan RS Pura Raharja.
“Pak Ishaq berjasa membesarkan RS Pura Raharja. Jangan asal dipecat. Mungkin bisa dicarikan solusi, misalnya diberi posisi lain seperti Wakil CEO atau Koordinator Pengawas RS,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ishaq Jayabrata terkait laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Timur. (Din)








