Redaksijatim.id, SURABAYA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka berinisial UF dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol Abast menjelaskan, UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status UF menjadi tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Abast.
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut, tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025 oleh korban yang didampingi keluarganya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka UF pada 10 Desember 2025 guna proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kombes Pol Abast menyampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (Cak)








