Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Bangkalan

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka berinisial UF dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kombes Pol Abast menjelaskan, UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status UF menjadi tersangka.

 

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Abast.

 

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut, tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025 oleh korban yang didampingi keluarganya.

 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka UF pada 10 Desember 2025 guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Lebih lanjut, Kombes Pol Abast menyampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (Cak) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polisi Turun Tangan Bantu Lansia Penerima Bansos
Purbaya Raih Juara Tiga Nasional FNRP XXXI 2026, Harumkan Nama Surabaya di Kancah Reog Nasional
Kapolres Madiun Kota Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Semangat Jogo Jawa Timur Saat Bulan Suro
Polda Jatim Perketat Pengamanan Peringatan 1 Suro, Personel Tambahan Diterjunkan ke Sejumlah Daerah
Polres Lumajang Bubarkan Balap Liar di JLS Pasirian, 10 Motor Diamankan
Dilepas Pemkot Surabaya, Purbaya Siap Tampil Maksimal di Festival Nasional Reog Ponorogo
Polri Geledah Kantor WIKA Terkait Dugaan Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Kerugian Negara Capai Rp645 Miliar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polisi Turun Tangan Bantu Lansia Penerima Bansos

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:30 WIB

Purbaya Raih Juara Tiga Nasional FNRP XXXI 2026, Harumkan Nama Surabaya di Kancah Reog Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:19 WIB

Kapolres Madiun Kota Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Semangat Jogo Jawa Timur Saat Bulan Suro

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Jatim Perketat Pengamanan Peringatan 1 Suro, Personel Tambahan Diterjunkan ke Sejumlah Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:06 WIB

Polres Lumajang Bubarkan Balap Liar di JLS Pasirian, 10 Motor Diamankan

Berita Terbaru