Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Bangkalan

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka berinisial UF dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kombes Pol Abast menjelaskan, UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status UF menjadi tersangka.

 

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Abast.

 

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut, tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025 oleh korban yang didampingi keluarganya.

 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka UF pada 10 Desember 2025 guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Lebih lanjut, Kombes Pol Abast menyampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (Cak) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh
Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026
Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut
Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan
Polda Jatim Bongkar Lima Klaster Perdagangan Satwa Dilindungi, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Polda Jatim Intensifkan Razia THM, Hasil Pemeriksaan 106 Pengunjung Negatif
Rekonsiliasi Suporter Jatim Diperkuat, Kapolda Jatim Satukan Aremania dan Bonek Jelang Laga Arema FC vs Persebaya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:09 WIB

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh

Jumat, 17 April 2026 - 18:32 WIB

Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Jumat, 17 April 2026 - 09:43 WIB

Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut

Rabu, 15 April 2026 - 13:34 WIB

Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru