Redaksijatim.id, Surabaya – Kuasa Hukum Pemuda Gerakan Muslim Nusantara (GMN) Jawa Timur, Kholisin Susanto, S.H., mengonfirmasi telah mengajukan pengaduan ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur terkait dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh seorang komika berinisial PG.
Konten yang dipermasalahkan diketahui beredar luas di berbagai platform media sosial, di antaranya YouTube, TikTok, dan Instagram. Kholisin mengatakan, dirinya memenuhi panggilan penyidik Ditressiber Polda Jatim pada Rabu (21/1/2026) untuk menjalani tahap klarifikasi atas surat pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan.
“Kedatangan kami hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan klarifikasi terkait pengaduan yang telah kami ajukan,” ujar Kholisin usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Rabu sore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan alat bukti berupa konten yang telah viral dan beredar luas di media sosial. Bagian konten yang dianggap bermasalah berada pada durasi menit ke-42 hingga 46 detik dari tayangan tersebut.
“Objek pengaduan kami temukan tersebar di internet. Namun alat bukti yang kami siapkan adalah konten yang telah viral di YouTube, TikTok, dan Instagram,” jelasnya.
Menurut Kholisin, pernyataan dalam konten tersebut dinilai menyinggung ibadah salat yang merupakan kewajiban umat Islam. Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat pandangan bahwa salat bukan satu-satunya tolok ukur baik dan buruk seseorang, penyampaian yang dijadikan bahan candaan dinilai tidak dapat dibenarkan.
“Kami menggarisbawahi bahwa salat adalah tiang agama bagi umat Islam. Menjadikannya bahan goyonan tentu dianggap sebagai bentuk penghinaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa alat bukti yang diserahkan kepada penyidik berupa tiga file konten digital dari masing-masing platform media sosial, yang akan diberikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Saat ditanya mengenai kemungkinan komunikasi dengan pihak manajemen komika atau komunitas terkait, Kholisin menyebut hingga saat ini belum ada upaya tersebut. Pihaknya memilih fokus pada proses pengaduan hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” ucapnya.
Terkait kemungkinan adanya permohonan maaf secara terbuka dari pihak terlapor, Kholisin menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan. “Semua akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Proses hukum tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Cak)








