Dokumen yang Ditahan UD Sentoso Seal bisa Diambil Pimiliknya di Polda Jatim, Gratis

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menyita 109 ijazah dan ratusan dokumen penting lainnya dalam kasus penggelapan dokumen yang melibatkan tersangka Jan Hwa Diana, pemilik UD. Sentosa Seal.

AKBP Ali Purnomo, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung setelah Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah melakukan penggeledahan di kantor dan gudang milik tersangka di Margomulyo, dan menemukan ijazah milik pelapor,” ungkap AKBP Ali Purnomo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak tersangka menyerahkan sejumlah ijazah yang diduga digelapkan. Bahkan, tersangka meminta bantuan penyidik untuk mengembalikan ijazah-ijazah dari para pekerja yang telah resign dari UD. Sentosa Seal kepada pemilik yang sah.

Total dokumen yang berhasil disita tidak hanya ijazah, tetapi juga berbagai dokumen penting lainnya.

“Selain 109 ijazah, kami juga menyita KTP, buku nikah, SIM, kartu keluarga, dan SKCK dengan total 28 dokumen untuk kategori tertentu dan 60 dokumen untuk kategori lainnya,” jelas AKBP Ali Purnomo.

Dokumen-dokumen tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu di gudang Margomulyo milik UD. Sentosa Seal dan di rumah pribadi tersangka Jan Hwa Diana.

Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat yang pernah bekerja di UD. Sentosa Seal dan merasa dokumennya digelapkan atau diamankan di tempat tersebut untuk segera mengambil dokumen miliknya.

“Silakan datang ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk konfirmasi. Bawa identitas diri, dan jika sesuai dengan data ijazah yang bersangkutan, silakan diambil secara gratis. Namun, yang berhak mengambil harus pemilik dokumen sendiri,” tegas AKBP Ali Purnomo.

Namun, untuk dokumen yang terkait langsung dengan laporan polisi akan tetap disita sebagai barang bukti untuk persidangan. Berdasarkan keterangan AKBP Ali Purnomo, terdapat dua laporan polisi dengan total 13 korban yang akan dijadikan barang bukti di pengadilan.

Masyarakat yang ingin mengambil dokumennya dapat datang langsung ke Polda Jawa Timur dengan membawa identitas diri atau menghubungi AKBP Ali Purnomo di nomor 082110462003

Pihak Polda Jatim menegaskan bahwa proses pengambilan dokumen ini gratis dan harus dilakukan oleh pemilik dokumen yang bersangkutan untuk menghindari penyalahgunaan.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dokumen-dokumen penting seperti ijazah, KTP, dan dokumen identitas lainnya memiliki nilai yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan dapat disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. (Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komisi III Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout
Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur
Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan
Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana
Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
Puluhan Warga Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Modus PTSL Jadi Sorotan
Polda Jatim Amankan 580 Pelaku Anarkis, Kerugian Capai Rp 124 Miliar
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:18 WIB

Komisi III Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Selasa, 30 September 2025 - 01:46 WIB

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

Senin, 29 September 2025 - 16:07 WIB

Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

Berita Terbaru