Kini Urus SKCK Makin Mudah, Cukup Lewat Aplikasi ‘POLRI Super App’ Tanpa Bawa Banyak Berkas

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Masyarakat kini tidak perlu lagi repot membawa setumpuk berkas saat hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Melalui inovasi digital yang dihadirkan Polri, seluruh proses pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi “POLRI Super App” yang bisa diunduh secara gratis di ponsel pintar.

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Jatim, Kompol Afner N.B Pangaribuan, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan SKCK tanpa harus datang langsung membawa berkas ke kantor polisi.

“Masyarakat cukup mengunduh aplikasi POLRI Super App, lalu memilih menu SKCK. Di situ sudah tersedia formulir digital, fitur unggah dokumen, serta proses cetak bukti registrasi online yang akan dikirim melalui email,” jelas Kompol Afner saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (3/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp30 ribu juga dapat dilakukan langsung melalui nomor rekening yang tersedia dalam aplikasi tersebut. Setelah semua tahap selesai, masyarakat cukup datang ke kantor polisi pilihan, baik Mapolsek, Mapolres, atau Mapolda Jatim, untuk mencetak SKCK.

Afner menegaskan, terobosan digital ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan Presisi: Prediktif, Responsif, Transparansi, dan Berkeadilan.

“Terobosan dan inovasi berbasis digital aplikasi dalam pembuatan SKCK ini merupakan komitmen Polri sebagai institusi yang Presisi. Kami ingin pelayanan kepolisian lebih mudah dijangkau masyarakat,” pungkasnya.

Kemudahan layanan SKCK berbasis aplikasi ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya, Desvina Ajeng Puspitasari (37), seorang guru SD asal Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Ia mengaku sangat terbantu dengan hadirnya aplikasi POLRI Super App, terutama saat harus melengkapi berkas administrasi untuk pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Saya tidak perlu lagi membawa banyak dokumen seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Semua bisa diunggah lewat aplikasi. Bahkan, foto 4×6 bisa dikompres otomatis agar lebih ringan,” ujarnya.

Menurutnya, proses pengurusan SKCK kini jauh lebih praktis dan efisien.

“Menurut saya lebih mudah banget. Sekarang kan semua serba online. Kalau dulu harus fotokopi dan bawa banyak berkas, sekarang tinggal isi di aplikasi dan selesai,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Aditya Putra (30), warga Surabaya yang juga merasakan manfaat layanan digital ini.

“Saat ini mengurus SKCK sangat mudah, bisa diakses melalui aplikasi POLRI Super App. Setelah semua selesai, tinggal datang ke Polda Jatim untuk cetak tanpa antre lama dan tanpa bawa berkas banyak,” tuturnya.

Dengan hadirnya fitur SKCK di POLRI Super App, masyarakat kini dapat menikmati pelayanan kepolisian yang lebih cepat, transparan, dan modern. Polri membuktikan komitmennya menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang mendukung kemudahan administrasi bagi seluruh lapisan masyarakat. (Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak
Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang
Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan
Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan
Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun
Polda Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Kolaborasi Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Jogo Jatim Jadi Komitmen Bersama, Kapolda Jatim dan Pangdam Perkuat Kolaborasi TNI–Polri
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Tingkatkan Kemitraan Penyidik dan Jaksa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WIB

Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:16 WIB

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:33 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun

Berita Terbaru