Redaksijatim.id, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus menunjukkan komitmen kuat dan konsisten dalam memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sekaligus penyampaian capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/12/2025).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil pengungkapan 24 perkara dengan total 40 tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 9.335,43 gram serta ekstasi sebanyak 3 butir,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, dari 23 perkara yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, petugas berhasil mengamankan 38 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1.476,91 gram dan ekstasi 3 butir.
Sementara itu, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap satu perkara dengan dua tersangka dan menyita sabu seberat 7.858,52 gram.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba di Jawa Timur sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan signifikan.
“Selama periode Januari hingga Desember 2025, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebanyak 5.924 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 7.617 orang,” kata Kombes Pol Robert dalam paparannya.
Ia merinci, barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 meliputi 292.488 gram sabu, 103.782 gram ganja dan 960 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi, 4,70 gram kokain, serta 8.610.473 butir obat-obatan keras berbahaya.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2024, pengungkapan kasus narkoba pada 2025 meningkat sebesar 6,49 persen, sedangkan jumlah tersangka meningkat 9,14 persen,” jelasnya.
Kombes Pol Robert juga mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba telah dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2025. Pada Juni 2025, Polda Jatim memusnahkan 49 kilogram sabu, 2.860 butir ekstasi, serta 5.688.600 butir obat keras. Selain itu, pemusnahan bersama Bareskrim Polri juga dilakukan terhadap 85,3 kilogram sabu.
“Pada hari ini, kita kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 kasus dengan 40 tersangka, di mana 22 kasus di antaranya merupakan perkara yang telah dilakukan restorative justice,” terang Kombes Pol Robert.
Dari total pengungkapan tersebut, Polda Jatim memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk terus menggalakkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas,” pungkas Kombes Pol Robert.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Robert Da Costa juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari BNNP Jawa Timur, Bea Cukai, Angkasa Pura, Pelindo, kejaksaan, pengadilan, hingga seluruh stakeholder dan personel Ditresnarkoba Polda Jatim yang terus bekerja tanpa lelah dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur. (Cak)








