Redaksijatim.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran bawang bombay impor ilegal dengan modus pemalsuan dokumen pengiriman sebagai cangkang sawit. Sedikitnya empat kontainer atau sekitar 72 ton bawang bombay diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (23/12/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti aparat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer di pelabuhan. Dari hasil pembongkaran, petugas menemukan muatan bawang bombay yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman serta tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan dalam aturan karantina.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Karantina, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari Belanda dengan importir Malaysia. Komoditas itu juga dinyatakan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi membahayakan pertanian nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, atas temuan tersebut, bawang bombay ilegal itu direkomendasikan untuk dicegah peredarannya dan dilakukan pemusnahan.
“Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem dan merugikan petani,” tegas Kombes Roy H.M. Sihombing.
Ia menambahkan, praktik penyelundupan komoditas pertanian dengan pemalsuan dokumen merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial SS selaku direktur perusahaan pengiriman bawang bombay tersebut.
Menurut Kombes Roy, tersangka diketahui telah melakukan pengiriman bawang bombay ilegal sebanyak 14 kontainer sepanjang Oktober hingga November 2025.
“Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4,5 miliar,” ungkapnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal tersebut.
Sementara itu, Menteri Pertanian Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., yang turut hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dan karantina. Ia menegaskan Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan pintu masuk komoditas pertanian serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina. Negara harus hadir melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal,” pungkas Mentan Andi Amran. (Cak)








