Ditreskrimsus Polda Jatim Gagalkan Peredaran 72 Ton Bawang Bombay Ilegal di Tanjung Perak, Satu Tersangka Ditetapkan

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran bawang bombay impor ilegal dengan modus pemalsuan dokumen pengiriman sebagai cangkang sawit. Sedikitnya empat kontainer atau sekitar 72 ton bawang bombay diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti aparat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer di pelabuhan. Dari hasil pembongkaran, petugas menemukan muatan bawang bombay yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman serta tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan dalam aturan karantina.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Karantina, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari Belanda dengan importir Malaysia. Komoditas itu juga dinyatakan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi membahayakan pertanian nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, atas temuan tersebut, bawang bombay ilegal itu direkomendasikan untuk dicegah peredarannya dan dilakukan pemusnahan.

“Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem dan merugikan petani,” tegas Kombes Roy H.M. Sihombing.

Ia menambahkan, praktik penyelundupan komoditas pertanian dengan pemalsuan dokumen merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial SS selaku direktur perusahaan pengiriman bawang bombay tersebut.

Menurut Kombes Roy, tersangka diketahui telah melakukan pengiriman bawang bombay ilegal sebanyak 14 kontainer sepanjang Oktober hingga November 2025.

“Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4,5 miliar,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal tersebut.

Sementara itu, Menteri Pertanian Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., yang turut hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dan karantina. Ia menegaskan Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan pintu masuk komoditas pertanian serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina. Negara harus hadir melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal,” pungkas Mentan Andi Amran. (Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh
Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026
Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut
Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan
Polda Jatim Bongkar Lima Klaster Perdagangan Satwa Dilindungi, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Polda Jatim Intensifkan Razia THM, Hasil Pemeriksaan 106 Pengunjung Negatif
Rekonsiliasi Suporter Jatim Diperkuat, Kapolda Jatim Satukan Aremania dan Bonek Jelang Laga Arema FC vs Persebaya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:09 WIB

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh

Jumat, 17 April 2026 - 18:32 WIB

Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Jumat, 17 April 2026 - 09:43 WIB

Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut

Rabu, 15 April 2026 - 13:34 WIB

Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru