Ditreskrimsus Polda Jatim Gagalkan Peredaran 72 Ton Bawang Bombay Ilegal di Tanjung Perak, Satu Tersangka Ditetapkan

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran bawang bombay impor ilegal dengan modus pemalsuan dokumen pengiriman sebagai cangkang sawit. Sedikitnya empat kontainer atau sekitar 72 ton bawang bombay diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti aparat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer di pelabuhan. Dari hasil pembongkaran, petugas menemukan muatan bawang bombay yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman serta tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan dalam aturan karantina.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Karantina, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari Belanda dengan importir Malaysia. Komoditas itu juga dinyatakan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi membahayakan pertanian nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, atas temuan tersebut, bawang bombay ilegal itu direkomendasikan untuk dicegah peredarannya dan dilakukan pemusnahan.

“Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem dan merugikan petani,” tegas Kombes Roy H.M. Sihombing.

Ia menambahkan, praktik penyelundupan komoditas pertanian dengan pemalsuan dokumen merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial SS selaku direktur perusahaan pengiriman bawang bombay tersebut.

Menurut Kombes Roy, tersangka diketahui telah melakukan pengiriman bawang bombay ilegal sebanyak 14 kontainer sepanjang Oktober hingga November 2025.

“Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4,5 miliar,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal tersebut.

Sementara itu, Menteri Pertanian Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., yang turut hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dan karantina. Ia menegaskan Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan pintu masuk komoditas pertanian serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina. Negara harus hadir melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal,” pungkas Mentan Andi Amran. (Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, 319 Tersangka Diamankan
Polda Jatim Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Peran Pancasila bagi Perdamaian Dunia
Kapolda Jatim Serahkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat dan Ponpes di Momentum Idul Adha 1447 H
URC Polda Jatim Lumpuhkan Dua Pelaku Begal di Pandaan
Diancam Bakal Dibunuh, 2 Anak Kembar di Surabaya Pasrah Disetubuhi Ayah Tiri
PT Terminal Teluk Lamong Gelar Pelatihan Diversitas Tumbuhan untuk Dukung Green Port dan Dekarbonisasi
Bidhumas Polda Jatim Soroti Ancaman Hoaks dan Narasi Negatif di Era Digital
Lemkapi Beri Penghargaan kepada Bidhumas Polda Jatim atas Kinerja Informasi Publik
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, 319 Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:41 WIB

Polda Jatim Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Peran Pancasila bagi Perdamaian Dunia

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:02 WIB

Kapolda Jatim Serahkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat dan Ponpes di Momentum Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:46 WIB

URC Polda Jatim Lumpuhkan Dua Pelaku Begal di Pandaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:51 WIB

PT Terminal Teluk Lamong Gelar Pelatihan Diversitas Tumbuhan untuk Dukung Green Port dan Dekarbonisasi

Berita Terbaru

Berita

URC Polda Jatim Lumpuhkan Dua Pelaku Begal di Pandaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:46 WIB