Redaksijatim.id, SURABAYA – Laporan dugaan pemalsuan surat terkait objek tanah di wilayah Kuwukan resmi diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Selasa (6/1/2026). Laporan tersebut diajukan oleh nenek Elina (80) melalui kuasa hukumnya, Wellem.
Wellem menjelaskan, tanah yang menjadi objek perkara sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, yang diketahui telah meninggal dunia pada tahun 2017. Namun, menurutnya, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun.
“Faktanya, tiba-tiba ditemukan adanya pencoretan Letter C dengan mencantumkan nama orang lain. Dasar pencoretan itu adalah akta jual beli yang dibuat tahun 2025, padahal surat kuasa jualnya tahun 2014. Sementara Bu Elisa sudah meninggal tahun 2017, sehingga secara hukum tidak mungkin melakukan transaksi jual beli,” ujar Wellem usai mendampingi nenek Elina melakukan pelaporan di SPKT Polda Jatim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan tersebut, Wellem menyebutkan sedikitnya lima orang telah dilaporkan, dengan kemungkinan bertambahnya pihak lain yang diduga turut terlibat. Salah satu pihak yang dilaporkan diketahui berinisial S. Selain itu, keterlibatan pihak kelurahan dan notaris juga menjadi perhatian, meskipun masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik.
“Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pemalsuan pada produk yang dibuat oleh notaris maupun pihak kelurahan, tentu akan kami laporkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, laporan dugaan tindak pidana ini dikaitkan dengan Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sejumlah dokumen turut diserahkan sebagai barang bukti, di antaranya akta waris, kop surat, serta kutipan Letter C.
Selain dugaan pemalsuan, laporan juga menyinggung adanya indikasi hilangnya sejumlah dokumen penting. Namun demikian, untuk sementara fokus penanganan diarahkan pada dugaan pemalsuan surat, sementara dugaan pencurian dokumen akan ditangani secara terpisah.
Sementara itu, nenek Elina menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun. Ia berharap hak atas tanah tersebut dapat dikembalikan seperti semula.
“Harapan kami, tanah ini bisa kembali atas nama Elisa Irawati. Soal apakah pihak kelurahan dan notaris terlibat atau tidak, kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” ujarnya.
Wellem juga menambahkan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan pengaduan terkait kasus serupa di wilayah Lakarsantri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur sekitar dua minggu lalu. Pengaduan tersebut, kata dia, telah diterima secara resmi dan kini sedang dalam proses penanganan oleh pihak berwenang. (Cak)








