Redaksijatim.id, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, pengadilan memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajibannya kepada PT Unicomindo Perdana dengan nilai mencapai sekitar Rp104 miliar.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha serta biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah. Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perintah aanmaning dari Ketua PN Surabaya, Dr. Rustanto, telah memanggil Wali Kota Surabaya untuk menghadap tahun lalu guna diberikan teguran. Pemkot diberi waktu delapan hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela,” ujar Robert dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Selain itu, penetapan eksekusi yang dikeluarkan PN Surabaya juga menegaskan kewajiban pembayaran oleh Pemkot Surabaya sebagaimana tertuang dalam aanmaning tertanggal 24 Juni 2025.
Dalam amar putusan, Pemkot Surabaya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128. Nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda atas potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.
Robert menambahkan, permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Wali Kota Surabaya telah ditolak Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Dengan demikian, posisi hukum Pemkot Surabaya saat ini sebagai termohon eksekusi setelah kalah di seluruh tingkatan peradilan.
Pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI.
“Permohonan ini diajukan karena Pemkot Surabaya belum melaksanakan amar putusan meskipun telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon,” tegasnya. (Cak)








