PN Surabaya Tetapkan Eksekusi Pemkot Surabaya, Wajib Bayar Rp104 Miliar ke PT Unicomindo Perdana

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, pengadilan memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajibannya kepada PT Unicomindo Perdana dengan nilai mencapai sekitar Rp104 miliar.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha serta biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah. Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perintah aanmaning dari Ketua PN Surabaya, Dr. Rustanto, telah memanggil Wali Kota Surabaya untuk menghadap tahun lalu guna diberikan teguran. Pemkot diberi waktu delapan hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela,” ujar Robert dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Selain itu, penetapan eksekusi yang dikeluarkan PN Surabaya juga menegaskan kewajiban pembayaran oleh Pemkot Surabaya sebagaimana tertuang dalam aanmaning tertanggal 24 Juni 2025.

Dalam amar putusan, Pemkot Surabaya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128. Nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda atas potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.

Robert menambahkan, permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Wali Kota Surabaya telah ditolak Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Dengan demikian, posisi hukum Pemkot Surabaya saat ini sebagai termohon eksekusi setelah kalah di seluruh tingkatan peradilan.

Pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI.

“Permohonan ini diajukan karena Pemkot Surabaya belum melaksanakan amar putusan meskipun telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon,” tegasnya. (Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak
Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang
Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan
Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan
Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun
Polda Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Kolaborasi Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Jogo Jatim Jadi Komitmen Bersama, Kapolda Jatim dan Pangdam Perkuat Kolaborasi TNI–Polri
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Tingkatkan Kemitraan Penyidik dan Jaksa
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WIB

Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:16 WIB

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:33 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun

Berita Terbaru