PN Surabaya Tetapkan Eksekusi Pemkot Surabaya, Wajib Bayar Rp104 Miliar ke PT Unicomindo Perdana

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, pengadilan memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajibannya kepada PT Unicomindo Perdana dengan nilai mencapai sekitar Rp104 miliar.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha serta biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah. Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perintah aanmaning dari Ketua PN Surabaya, Dr. Rustanto, telah memanggil Wali Kota Surabaya untuk menghadap tahun lalu guna diberikan teguran. Pemkot diberi waktu delapan hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela,” ujar Robert dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Selain itu, penetapan eksekusi yang dikeluarkan PN Surabaya juga menegaskan kewajiban pembayaran oleh Pemkot Surabaya sebagaimana tertuang dalam aanmaning tertanggal 24 Juni 2025.

Dalam amar putusan, Pemkot Surabaya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128. Nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda atas potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.

Robert menambahkan, permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Wali Kota Surabaya telah ditolak Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Dengan demikian, posisi hukum Pemkot Surabaya saat ini sebagai termohon eksekusi setelah kalah di seluruh tingkatan peradilan.

Pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI.

“Permohonan ini diajukan karena Pemkot Surabaya belum melaksanakan amar putusan meskipun telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon,” tegasnya. (Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh
Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026
Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut
Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan
Polda Jatim Bongkar Lima Klaster Perdagangan Satwa Dilindungi, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Polda Jatim Intensifkan Razia THM, Hasil Pemeriksaan 106 Pengunjung Negatif
Rekonsiliasi Suporter Jatim Diperkuat, Kapolda Jatim Satukan Aremania dan Bonek Jelang Laga Arema FC vs Persebaya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:09 WIB

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh

Jumat, 17 April 2026 - 18:32 WIB

Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Jumat, 17 April 2026 - 09:43 WIB

Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut

Rabu, 15 April 2026 - 13:34 WIB

Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru