Redaksijatim.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras kemasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan, Rabu (15/4/2026).
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan tersangka menjalankan modus dengan membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo, kemudian mengemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun dalam praktiknya, berat beras yang dikemas tidak sesuai. Tersangka hanya mengisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka sengaja mengurangi isi kemasan untuk meraup keuntungan. Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per karung.
Selain itu, tersangka juga tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium. Ia juga tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi.
Dari lokasi pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 400 karung beras kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta alat bantu pengemasan. Polisi juga menyita ponsel yang digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya.
“Praktik ini telah dilakukan sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen,” tegas Farris.
Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, memastikan bahwa beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari Bulog. Ia menegaskan Bulog memiliki peran menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran.
“Penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui delapan saluran resmi, seperti pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk pangan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan serupa. (Cak)








