Redaksijatim.id, SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di wilayah Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Tiga tersangka yang merupakan satu komplotan berhasil diamankan, yakni MF (25) dan AL (31) sebagai pelaku pencurian, serta M (36) sebagai penadah.
Panit I Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Ario Senopati Joyonegoro, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor.
“Anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap para pelaku di wilayah Kejayan, Pasuruan pada Kamis (30/4) malam,” ujarnya, Sabtu (2/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, dalam proses penangkapan terhadap tersangka M selaku penadah, petugas sempat melakukan pengejaran hingga ke area kebun sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku pencurian motor ada dua orang, yakni MF dan AL. Sedangkan penadah berinisial M, ketiganya merupakan warga Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan barang berbahaya berupa bahan peledak di rumah salah satu tersangka pencuri, MF. Bahan peledak tersebut terdiri dari belerang dan bubuk mesiu dengan total berat mencapai 3 kilogram.
“Kami temukan bahan peledak seberat 3 kilogram dari pelaku MF. Saat ini masih dilakukan pendalaman karena sangat berbahaya jika digunakan sembarangan,” ungkap Ario.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran. MF dan AL bertugas mengamati lokasi dan mengeksekusi pencurian menggunakan kunci T. Setelah berhasil mencuri, kendaraan dijual kepada M sebagai penadah.
Selanjutnya, M menghilangkan identitas kendaraan dengan cara menggerinda nomor rangka dan nomor mesin. Untuk mengelabui pembeli, ia membeli STNK asli melalui media sosial Facebook, kemudian menyesuaikan nomor kendaraan dengan dokumen tersebut sebelum dijual kembali dengan harga normal.
“STNK dibeli secara online, kemudian disesuaikan dengan kendaraan hasil curian yang telah diubah identitasnya,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku pencurian diketahui telah beraksi sebanyak dua kali. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp4 juta dan Rp2,5 juta.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, bahan peledak seberat 3 kilogram, serta kunci T yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Khusus tersangka MF, juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak secara ilegal. (Cak)








