Redaksijatim.id, SURABAYA – Anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat spesialis pembobolan rumah kosong lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, dengan rincian empat orang telah diamankan dan satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Empat tersangka yang telah ditangkap masing-masing Suwardoyo alias Wardo, Junaidi, MS alias Sapta, serta GTP alias Hoget dan DJ alias Ndowe. Sementara satu tersangka yang masih buron berinisial HEN alias Hendro.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya laporan pencurian dengan pemberatan di sejumlah wilayah Jawa Timur, salah satunya di Porong, Sidoarjo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini bermula dari kejadian pembobolan rumah kosong di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026. Dari hasil penyelidikan, para pelaku merupakan kelompok spesialis pencurian rumah kosong yang telah beraksi di berbagai daerah,” ujar Umar, Selasa (5/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tercatat telah melakukan aksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur, antara lain Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi.
Tak hanya itu, sindikat ini juga diketahui beraksi di sejumlah wilayah Jawa Tengah, seperti Solo, Sragen, dan Surakarta. Para pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Purwakarta, Jawa Barat, setelah polisi melakukan pengembangan hingga ke Karawang.
“Dari hasil pengembangan, empat tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” kata Umar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang disewa untuk beraksi, satu unit sepeda motor Yamaha R15 beserta dokumen kendaraan, dua buah linggis, telepon genggam, serta barang hasil curian berupa jam tangan, emas batangan, dan perangkat elektronik.
Umar menambahkan, para pelaku memiliki modus yang sama dalam setiap aksinya, yakni menyasar rumah dalam kondisi kosong. Mereka masuk dengan cara melompati pagar dan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.
Sementara itu, Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M. Fauzi, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki indikator khusus untuk memastikan rumah yang menjadi target dalam keadaan kosong.
“Pelaku biasanya mengincar rumah yang lampu terasnya menyala pada siang hari serta pagar yang digembok dari luar. Selain itu, mereka juga kerap beraksi pada hari libur seperti akhir pekan atau hari besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku umumnya beraksi pada rentang waktu pukul 09.00 hingga 15.00. Dari hasil pemeriksaan, beberapa pelaku diketahui merupakan residivis yang telah lama menjalankan aksi serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus guna menangkap satu tersangka yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya TKP lain. (Cak)








