Redaksijatim.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan online atau scam berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kerugian korban sementara tercatat mencapai sekitar Rp12,9 miliar. Pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan tujuh laporan polisi yang diterima penyidik.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan karena jumlah korban maupun pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih berpotensi bertambah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” kata Kapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dari 77 rekening dengan nilai sekitar Rp81,5 miliar.
Irjen Pol Nanang menjelaskan, modus penipuan bermula ketika korban melihat iklan investasi melalui media sosial. Korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang menawarkan pembelajaran sekaligus aktivitas trading saham dan mata uang kripto.
Di dalam grup tersebut, korban ditawari keuntungan fantastis mulai 30 persen hingga 200 persen. Korban juga dibuat seolah-olah tidak memiliki risiko kerugian dalam aktivitas investasi tersebut.
Selanjutnya, korban diarahkan membuat akun pada tiga platform, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Setelah akun dibuat, korban diminta melakukan deposit dengan mentransfer dana ke rekening perusahaan nominee yang tercantum pada platform.
“Setelah korban melakukan deposit, saldo pada platform terlihat bertambah. Namun ketika korban hendak melakukan penarikan atau withdraw, dana tidak dapat dicairkan. Korban kemudian kembali diminta membayar denda dengan alasan melakukan pelanggaran,” ujar Kapolda.
Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, penyidik kemudian menelusuri rekening perusahaan nominee yang digunakan sebagai tujuan transfer dana dari para korban.
Dari pendalaman tersebut, penyidik mengarah kepada tiga tersangka, yakni FR, KPP, dan WH. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
FR diduga berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FR diduga mengetahui penggunaan rekening tersebut.
Sementara KPP diduga memerintahkan FR mencari pihak yang identitasnya digunakan untuk pembuatan perusahaan dan rekening. Setiap perusahaan kemudian diwajibkan membuat sejumlah rekening pada berbagai bank.
KPP juga diduga mengirimkan handphone yang telah terinstal akun trader kripto dan internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia. Polisi menemukan lebih dari 10 handphone serta lebih dari 112 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto yang dikirim ke Malaysia.
“Sedangkan WH berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan. WH membantu pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima dana korban,” jelas Kombes Pol Bimo.
WH juga diduga mengirim lebih dari 25 handphone beserta lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sarana tersebut diduga digunakan untuk menampung dan melakukan pencucian uang yang berasal dari scam kripto.
Dari hasil pengungkapan, jaringan tersebut diketahui memiliki koneksi lintas negara. Jaringan yang melibatkan FR dan KPP diduga terhubung dari Jakarta, Palangkaraya, Malaysia hingga Vietnam.
Sementara jaringan yang melibatkan WH diduga terhubung dari Sukabumi, Jakarta hingga Vietnam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga laptop, enam handphone, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, serta satu token key BCA.
Polda Jatim juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidik menelusuri transaksi sejumlah rekening perusahaan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Salah satu rekening perusahaan yang dianalisis tercatat memiliki transaksi sekitar Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
“Penelusuran terhadap aliran dana dan aset masih terus kami lakukan bersama PPATK. Kami akan mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang berada di dalam maupun luar negeri,” tandasnya.
Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional, termasuk kemungkinan adanya warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kombes Pol Bimo mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang beredar melalui media sosial, terutama investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Masyarakat harus memastikan legalitas dan kredibilitas platform investasi sebelum melakukan transaksi. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dan selalu waspada apabila diminta melakukan transfer dana ke rekening tertentu dengan alasan investasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan teknologi digital telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam transaksi keuangan dan investasi.
Namun, menurut dia, kemudahan tersebut juga dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
“Perkembangan teknologi digital telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam transaksi keuangan dan kegiatan investasi. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” kata Kombes Pol Jules.
Jules menegaskan Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Kami tidak bekerja sendiri. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait, Polda Jatim berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber, termasuk membongkar jaringan, memutus sarana pendanaan, serta menelusuri aliran dana dan aset hasil tindak pidana,” pungkas Kombes Pol Jules. (CAK)








