Prof. Dr. Sadjijono Tegas Menolak Konsep Dominus Litis dalam Penegakan Hukum

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Redaksi.news, Surabaya – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, SH, MH, menyampaikan penolakannya terhadap konsep ‘dominus litis’ dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Dalam pandangannya, penerapan konsep ini berpotensi menciptakan monopoli kewenangan oleh jaksa, yang dinilainya tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dominus litis ini sebenarnya tidak adil. Belum dibuktikan dalam persidangan, tetapi sudah seolah divonis oleh jaksa,” tegas Prof. Sadjijono.

Ia menekankan bahwa kewenangan untuk menentukan adil atau tidaknya suatu perkara berada di tangan hakim, bukan jaksa. Menurutnya, konsep ini dapat membalikkan peran penyidik menjadi sekadar pembantu dalam proses hukum, meskipun mereka telah bekerja keras mengumpulkan dan menyerahkan bukti kepada kejaksaan.

“Setelah penyidik menyerahkan bukti ke kejaksaan, mereka bisa dipanggil kembali, tersangka diperiksa lagi, bahkan kasus bisa dihentikan oleh kejaksaan. Ini menunjukkan adanya dominasi yang tidak sehat,” ujarnya.

Prof. Sadjijono mengkritik keras potensi monopoli kewenangan tersebut karena menempatkan jaksa seolah berada di atas aparat penegak hukum lainnya.

“Dominus litis menempatkan jaksa di atas segalanya. Saya menolak keras, karena monopoli kewenangan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa puncak dari penegakan keadilan adalah pada keputusan hakim di pengadilan, bukan pada proses di kejaksaan.

“Keadilan hukum itu puncaknya di tangan hakim. Adil atau tidaknya sebuah keputusan harus ditentukan di pengadilan, bukan oleh jaksa,” pungkas Prof. Sadjijono.

Pernyataan ini menambah wacana kritis terhadap sistem hukum di Indonesia, khususnya terkait pembagian kewenangan antara lembaga penegak hukum, demi menjaga prinsip keadilan yang seimbang. (cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polda Jatim Gelar Simulasi SISPAMKOTA, Wujud Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Unjuk Rasa
DPD FSP FARKES Jatim Gelar Aksi di Depan PT. PWU, Tuntut Hak Karyawan PT. Kasa Husada Wira Jatim
Memicu Polemik, Keluhan Pajak Penerangan Jalan yang Dibebankan ke Rakyat
Jogo Jatim : Polda Jatim Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Apel dan Do’a Bersama
Warga Desa Suru Blitar Antusias Sambut Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis
GEMAH Ungkap Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Dewan Pendidikan Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Jamin Siswa Magang
Ribuan Driver Ojol di Jawa Timur Mogok, Tuntut Penurunan Potongan Aplikasi dan Kenaikan Tarif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Polda Jatim Gelar Simulasi SISPAMKOTA, Wujud Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Unjuk Rasa

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:04 WIB

DPD FSP FARKES Jatim Gelar Aksi di Depan PT. PWU, Tuntut Hak Karyawan PT. Kasa Husada Wira Jatim

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Memicu Polemik, Keluhan Pajak Penerangan Jalan yang Dibebankan ke Rakyat

Selasa, 2 September 2025 - 12:39 WIB

Jogo Jatim : Polda Jatim Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Apel dan Do’a Bersama

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:46 WIB

Warga Desa Suru Blitar Antusias Sambut Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Berita

URC Polda Jatim Lumpuhkan Dua Pelaku Begal di Pandaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:46 WIB