Polda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Telegram

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jatim (Ditressiber) Polda Jatim melalui berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat konten melanggar kesusilaan berupa pornografi anak.

 

Kasus ini diungkap pada Jumat (4/7/2025) dengan tersangka berinisial AMA (28), warga Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan. Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kaur Penum Bidhumas Polda Jatim, Kompol Gandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 7 Juli 2025 terkait tindak pidana asusila dan pornografi anak.

 

“Unit IV Subdit II Ditressiber Polda Jatim menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati tersangka membuat serta mengelola akun grup media sosial Telegram anonim yang digunakan untuk menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan, dan mengakses foto serta video bermuatan asusila atau pornografi,” ungkap Kompol Gandi.

 

Kasus ini diduga dilakukan oleh tersangka AMA pada 4 Juli 2025. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit handphone, dua kartu SIM, akun WhatsApp, satu akun Telegram dengan nama akun ditangguhkan, dan satu bundel tangkapan layar unggahan foto maupun video tanpa busana di grup Telegram.

 

Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata, memaparkan kronologi kasus ini. Pada pertengahan 2024, tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial, kemudian intens berkomunikasi melalui WhatsApp hingga menjalin hubungan jarak jauh.

 

“Kedekatan ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk memerintahkan korban mengirimkan foto dan video berkonten pornografi,” paparnya.

 

“Tersangka lalu mengancam akan menyebarkan foto dan video tanpa busana yang pernah dikirim korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” tambah AKBP Nandu.

 

Sekitar Mei hingga Juli 2025, karena merasa tidak mendapatkan foto atau video baru, tersangka mengunggah konten korban di grup Telegram. Dari situlah konten melanggar kesusilaan tersebut tersebar.

 

Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian itu pada 4 Juli 2025 melaporkannya ke Polda Jatim, dan pada 7 Juli 2025 laporan resmi diterima untuk ditindaklanjuti.

 

Kemudian tim melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di Jakarta Selatan.

 

“Motif pelaku adalah cemburu dan kecewa terhadap korban yang dianggap dekat dengan orang lain. Tidak ada motif ekonomi. Korban hanya satu orang, berusia 16 tahun, dan pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan korban,” tambah AKBP Nandu.

 

Penyidik memastikan korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini.

 

“Korban sampai tidak mau melanjutkan sekolahnya. Kami melakukan pendampingan psikologis dan membantu keluarga mencari solusi, termasuk memindahkan sekolah korban, agar mentalnya dapat pulih dan kembali beraktivitas normal,” jelas AKBP Nandu.

 

Pemeriksaan juga memastikan tersangka tidak memiliki kelainan pedofilia, namun memiliki hasrat seksual yang tinggi dan sengaja memperdayai korban yang masih di bawah umur.

 

Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar. (Cak) 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel redaksijatim.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jatim Amankan 580 Pelaku Anarkis, Kerugian Capai Rp 124 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengiriman Ilegal PMI ke Jerman, Modus Gunakan Visa Turis dan Suaka
Khofifah Harap Keterangannya Bantu KPK Tuntaskan Kasus Hibah Pokmas
Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo Surabaya Ricuh, Juru Sita PN Surabaya Akhirnya Berhasil Jalankan Tugas
Jejak Sianida 400 Ton di Balik Konsorsium Kimia Keluarga Sinugroho
Polda Jatim Tangkap Sindikat Pengoplosan LPG Bersubsidi asal Malang
Dokumen yang Ditahan UD Sentoso Seal bisa Diambil Pimiliknya di Polda Jatim, Gratis
Operasi Pekat II Semeru 2025: Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus Premanisme, 2.307 Tersangka Diamankan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 22:24 WIB

Polda Jatim Amankan 580 Pelaku Anarkis, Kerugian Capai Rp 124 Miliar

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Telegram

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:18 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengiriman Ilegal PMI ke Jerman, Modus Gunakan Visa Turis dan Suaka

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:01 WIB

Khofifah Harap Keterangannya Bantu KPK Tuntaskan Kasus Hibah Pokmas

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:07 WIB

Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo Surabaya Ricuh, Juru Sita PN Surabaya Akhirnya Berhasil Jalankan Tugas

Berita Terbaru