Redaksijatim.id, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur terus melanjutkan proses hukum terkait peristiwa robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
Setelah status kasus ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, tim gabungan penyidik kini mulai fokus mengumpulkan bukti-bukti yang relevan guna menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status ini menandai langkah lanjutan penegakan hukum yang kini diarahkan pada pembuktian unsur pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan ditingkatkannya status menjadi penyidikan, utamanya kami adalah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan peristiwa pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujarnya Jum’at (10/10/2025) di RS Bhayangkara, Surabaya.
Menurut Kombes Pol Jules, tim penyidik gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim saat ini tengah bekerja secara sistematis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk dapat menemukan siapa tersangkanya, kami harus melakukan sesuai dengan prosedur hukum atau sesuai dengan KUHAP. Itu yang sekarang masih kami lakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan mulai pekan depan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Para saksi yang dipanggil adalah mereka yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dan relevansi dengan peristiwa robohnya bangunan ponpes.
“Kami sudah mulai membuat pemanggilan terhadap beberapa saksi yang relevan. Tidak serta merta 17 saksi yang sudah kami mintai keterangan di tahap penyelidikan otomatis akan kami periksa kembali di tahap penyidikan. Semua akan berproses sesuai kebutuhan pembuktian,” tandasnya.
Kombes Pol Jules juga menegaskan bahwa proses hukum ini dijalankan secara hati-hati dan proporsional, mengingat sebagian saksi berasal dari keluarga korban yang masih berduka.
“Kami mohon pengertian dari rekan-rekan media dan masyarakat. Proses hukum tetap berjalan, namun kami tentu tidak tergesa-gesa. Kami menghormati keluarga korban yang sedang berduka,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa saksi yang telah diperiksa di tahap penyelidikan bisa saja kembali dipanggil di tahap penyidikan, tergantung relevansi keterangannya terhadap pembuktian unsur pidana.
“Saksi yang dimintai keterangan di awal belum tentu akan sama di tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya, bisa muncul saksi baru yang memiliki keterangan penting,” ujarnya.
Kombes Pol Jules memastikan Polda Jatim akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik secara berkala.
“Kami sudah memanggil beberapa saksi, tentunya lebih dari satu. Mudah-mudahan semuanya bisa hadir. Nanti kami akan sampaikan update perkembangan penyidikan secara bertahap,” pungkasnya. (Cak)








