Redaksijatim.id, Surabaya – Tidak sedikit pengguna PLN yang mengetahui bahwa dalam pembelian token listrik bagi pengguna prabayar dan pembayaran bagi pengguna pasca bayar terdapat penarikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) oleh PLN.
Untuk Kota Surabaya Pajak Penerangan Jalan dikenakan biaya sebesar 8% sebagaimana surat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya nomor 973/3002/436.6.13/2011 perihal Pemberitahuan Perubahan Tarif PPJ yang semula 6% menjadi 8%.
Dari 10 orang yang dapat diwawancara 9 diantaranya tidak mengetahui adanya biaya tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya Puguh (34), warga Kelurahan Dukuh Pakis, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya penarikan biaya apalagi kenaikan pajak untuk penerangan jalan yang dibayar setiap transaksi pembelian token listrik atau pembayaran listrik.
“Setiap isi token ya isi saja, tidak pernah cek ternyata ada biaya 8% itu” ungkapnya.
Menurut dia, adanya perkenaan pajak bahkan kenaikan pajak tanpa sosialisasi tersebut dapat memicu protes masyarakat.
“Sebagai pengguna PLN yang setiap bulan bayar tentu harus tahu kalau ada pajak tersebut, kalau gini kan kesannya diam-diam jelas banyak yang protes” jelasnya.
PT. PLN secara aturan memang diberikan kewenangan memungut Pajak Penerangan Jalan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 973/014/Keuda, tanggal 9 Januari 2012 perihal pemungutan PPJ oleh PT. PLN (Persero) memberikan penjelasan bahwa dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, seperti PT. PLN (Persero), maka PT. PLN (Persero) sebagai wajib pajak yang diwajibkan untuk memungut dan menyetor PPJ kepada Pemerintah Daerah.
Disisi lain terdapat pemikiran kritis Rudy (21) Mahasiswa Universitas Airlangga, dia mengatakan apabila tidak adanya transparansi antara Dinas Pendapatan Derah dengan PT. PLN maka potensi selisih setoran hasil PPJ kepada Pemerintah Daerah cukup tinggi mengingat yang memiliki data pengguna adalah PT. PLN.
“Harusnya Pemkot dan PLN membuka ruang informasi kepada publik kepada masyarakat terkait jumlah pendapatan PPJ dan bentuk pertanggungjawaban hasil Pajak, itu kan rawan (korupsi) mas, rakyat saja banyak yang tidak tahu ada pajak itu” tandasnya.
Masih dilingkup yang sama, Fitrah (40) warga Rusunawa Warugunung, merasa kecewa lantaran dirinya baru mengetahui jika token listrik dikenakai pajak.
“Kami ini rakyat sudah susah kemarin semua pajak dinaikan sekarang baru tahu kalau isi token ada pajak lagi,” ucapnya.
Mantan pekerja pabrik yang sekarang membuka usaha gorengan tersebut merasa dirugikan dan meminta agar pemerintah dapat menghapus Pajak Penerangan Jalan.
“Jelas rugi mas, ternyata sudah berjalan bertahun – tahun, tidak ada sosialisasi dsb, logikanya itukan fasilitas pemerintah kenapa biayanya dibebankan ke warga melalui Pajak” tambahnya. (Din)








