Redaksijatim.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah.
Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dalam keterangannya, Habiburokhman menegaskan seluruh fraksi di Komisi III memiliki komitmen yang sama untuk mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, termasuk langkah yang saat ini dilakukan Kortas Tipikor Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.
Ia menekankan, proses penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum dengan mengedepankan prinsip Presisi. Selain itu, Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh tahapan penegakan hukum berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara merupakan perkara yang berdampak luas. Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, kasus tersebut juga diduga memicu gangguan pasokan listrik yang merugikan masyarakat dan aktivitas perekonomian.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Polri melalui Kortas Tipikor saat ini terus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di wilayah Sumatera.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation guna memastikan proses penyidikan berjalan secara menyeluruh, profesional, dan akuntabel.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, pihaknya saat ini menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain perkara dugaan korupsi pasokan batu bara yang berkaitan dengan PT PLN, penyidik juga menangani perkara PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Krakatau Steel.
Polri menegaskan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. (CAK)








