Pelaku Pamer Kemaluan Terancam 6 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, SURABAYA – Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, telah menetapkan pelaku berinisial AP sebagai tersangka, karena telah terbukti melakukan tindakan pamer kemaluan terhadap korban berinisial N, melalui media sosial. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, pelaku AP telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.


“pelaku kita sudah amankan mulai tanggal 17 Mei pada hari Jum’at dan kita sudah melakukan pemeriksaan, pada tanggal 18 Mei pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya Kasubdit V Siber, Selasa (21/5/2024).


Lebih lanjut, AKBP Charles Tampubolon menjelaskan. Pengancaman yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya pada korban, tetapi juga kepada rekanan korban yang berusaha mendekati korban sebagai kekasih korban.


“Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku,” katanya. 


Akibat ulahnya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menjalani hukuman 6 tahun penjara. 


“Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah,” pungkasnya. 


Kasus ini bermula dari hasil patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 17 Mei 2024 lalu, terhadap konten viral tentang perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila, melalui media sosial X, serta merespon laporan dari korban berinisial N.


Setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan korban, polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman, atau tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.


Dengan cara melakukan penyebaran konten asusila dan pengancaman atau pornografi melalui media sosial twitter dan Instagram. 


Pelaku merupakan teman SMP korban N. Sejak tahun 2016 sampai 2024, N telah diteror oleh pelaku AP dengan menggunakan 420 akun media sosial yang berbeda untuk menguntit atau meneror korban N, dengan cara menghubungi secara terus menerus, mengajak menikah, mengirimkan foto alat kelamin pria, dan melecehkan secara verbal. 


Pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan, karena perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2016 atau selama 8 tahun. 


Atas dasar hal tersebut korban menceritakan kisahnya di media sosial twitter dan mendapatkan banyak respon dari warganet. (sin) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur
Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan
Tiga Bulan, Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp30,1 Miliar dari Jaringan TPPU
Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana
Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
Puluhan Warga Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Modus PTSL Jadi Sorotan
997 Orang Diamankan, Kapolda Jatim Sesalkan Banyaknya Anak Ikut Aksi Brutal
Polda Jatim Ungkap Fakta Kerusuhan Surabaya: 315 Diamankan, 33 Jadi Tersangka, 9 Pembakar Grahadi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Tiga Bulan, Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp30,1 Miliar dari Jaringan TPPU

Selasa, 30 September 2025 - 01:46 WIB

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

Senin, 29 September 2025 - 16:07 WIB

Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

Berita Terbaru