Redaksijatim.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 195 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 222 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Pada siang hari ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menyampaikan hasil pengungkapan kasus 3C, yakni curat, curas, dan curanmor selama periode Juni 2026. Kasus-kasus tersebut berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres jajaran,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat Press Conference di Gedung Humas Polda Jatim, Selasa (30/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Umar menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jawa Timur untuk memberantas tindak pidana jalanan, khususnya kejahatan 3C, melalui langkah penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten.
“Selama Juni 2026 kami berhasil mengungkap 195 kasus dengan 222 tersangka. Rinciannya terdiri dari 105 kasus curat, 25 kasus curas, dan 65 kasus curanmor,” kata AKBP Umar.
Menurutnya, dalam pengungkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp28,154 juta, delapan unit mobil, 86 unit sepeda motor, 64 telepon genggam, 15 barang elektronik, 108,91 gram emas, 22 kunci letter T, 15 senjata tajam, serta hewan ternak berupa seekor sapi dan seekor kambing. Seluruh tersangka dijerat Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
AKBP Umar menambahkan, sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap berasal dari Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk. Di Surabaya, polisi membongkar kasus perampasan yang dilakukan pasangan suami istri terhadap seorang aparatur sipil negara Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara di Blitar Kota, polisi mengungkap aksi pencurian di sejumlah gerai minimarket, sedangkan Polres Nganjuk membongkar kasus pencurian mesin diesel yang terjadi di sembilan lokasi berbeda.
Di sisi lain, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan adanya perubahan pola kejahatan yang dilakukan pelaku curanmor. Jika sebelumnya pelaku lebih banyak menggunakan kunci letter T, kini mereka memanfaatkan kendaraan roda empat untuk membawa kabur sepeda motor incarannya.
“Pelaku sekarang tidak hanya menggunakan kunci letter T. Mereka berpatroli menggunakan mobil bak terbuka atau minibus. Begitu menemukan sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, kendaraan langsung diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan. Modus ini umumnya dilakukan oleh kelompok yang beranggotakan sekitar empat orang,” jelas AKBP Arbaridi Jumhur.
Polda Jatim memastikan akan terus memperkuat langkah pemberantasan kejahatan jalanan melalui evaluasi rutin terhadap kinerja Ditreskrimum dan seluruh Polres jajaran.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan guna menekan angka kejahatan 3C di Jawa Timur. (CAK)








