Redaksijatim.id, LUMAJANG – Jajaran Satreskrim Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang gadis muda yang ditemukan meninggal dunia di kamar belakang rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia mengatakan, terduga pelaku berinisial IR (18), yang diketahui merupakan pacar sekaligus tetangga korban. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak korban ditemukan meninggal pada Jumat (3/7/2026).
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya,” ujar AKP Ari Nuzul Aulia kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban dan terduga pelaku pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam. Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor.
Setibanya di rumah korban, keduanya masuk ke dalam rumah dan sempat melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka. Namun, setelah itu terjadi perselisihan yang dipicu karena pelaku lebih banyak bermain telepon genggam.
“Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang diawali karena pelaku bermain handphone sendiri,” kata AKP Ari.
Menurut penyidik, pertengkaran semakin memanas ketika korban diduga mengucapkan kata-kata kasar dan menghina orang tua pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil sebatang kayu, kemudian kembali dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh di samping lemari.
“Pelaku menghabisi korban diawali dengan memukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali hingga korban jatuh di samping lemari,” jelas AKP Ari.
Karena korban masih berteriak dan melakukan perlawanan, pelaku kemudian menyumpal mulut korban menggunakan seprei yang berada di dalam kamar. Selanjutnya, pelaku diduga mencekik korban menggunakan celana jeans milik korban hingga korban meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Rumah pelaku dan korban berdekatan. Setelah mengantar korban, pelaku pulang menyimpan motornya, kemudian kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki,” ungkap AKP Ari.
Untuk mengelabui penyidik dan menghindari kecurigaan, keesokan harinya pelaku diduga meminta seorang teman korban yang juga merupakan tetangga untuk memeriksa kondisi korban di rumahnya. Dari pengecekan tersebut, korban ditemukan telah meninggal dunia.
“Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal,” tegas AKP Ari.
Saat ini IR telah ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (CAK)








