Polres Lumajang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Muda Kurang dari 24 Jam

- Penulis

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, LUMAJANG – Jajaran Satreskrim Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang gadis muda yang ditemukan meninggal dunia di kamar belakang rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia mengatakan, terduga pelaku berinisial IR (18), yang diketahui merupakan pacar sekaligus tetangga korban. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak korban ditemukan meninggal pada Jumat (3/7/2026).

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya,” ujar AKP Ari Nuzul Aulia kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban dan terduga pelaku pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam. Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor.

Setibanya di rumah korban, keduanya masuk ke dalam rumah dan sempat melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka. Namun, setelah itu terjadi perselisihan yang dipicu karena pelaku lebih banyak bermain telepon genggam.

“Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang diawali karena pelaku bermain handphone sendiri,” kata AKP Ari.

Menurut penyidik, pertengkaran semakin memanas ketika korban diduga mengucapkan kata-kata kasar dan menghina orang tua pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil sebatang kayu, kemudian kembali dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh di samping lemari.

“Pelaku menghabisi korban diawali dengan memukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali hingga korban jatuh di samping lemari,” jelas AKP Ari.

Karena korban masih berteriak dan melakukan perlawanan, pelaku kemudian menyumpal mulut korban menggunakan seprei yang berada di dalam kamar. Selanjutnya, pelaku diduga mencekik korban menggunakan celana jeans milik korban hingga korban meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Rumah pelaku dan korban berdekatan. Setelah mengantar korban, pelaku pulang menyimpan motornya, kemudian kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki,” ungkap AKP Ari.

Untuk mengelabui penyidik dan menghindari kecurigaan, keesokan harinya pelaku diduga meminta seorang teman korban yang juga merupakan tetangga untuk memeriksa kondisi korban di rumahnya. Dari pengecekan tersebut, korban ditemukan telah meninggal dunia.

“Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal,” tegas AKP Ari.

Saat ini IR telah ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (CAK)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polda Jatim Sikat Komplotan 3C, 195 Kasus Terungkap Sepanjang Juni 2026
Selamatkan Kekayaan Hayati, Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi
Tiga Bulan, Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp30,1 Miliar dari Jaringan TPPU
997 Orang Diamankan, Kapolda Jatim Sesalkan Banyaknya Anak Ikut Aksi Brutal
Polda Jatim Ungkap Fakta Kerusuhan Surabaya: 315 Diamankan, 33 Jadi Tersangka, 9 Pembakar Grahadi
Pembacok Anggota Ditresnarkoba di Bangkalan, Ditembak Tim Jatanras Polda Jatim
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penjualan Rekening untuk Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 5 Miliar
Polda Jatim Ungkap Praktik Oplosan Elpiji Bersubsidi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:05 WIB

Polres Lumajang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Muda Kurang dari 24 Jam

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:21 WIB

Polda Jatim Sikat Komplotan 3C, 195 Kasus Terungkap Sepanjang Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:00 WIB

Selamatkan Kekayaan Hayati, Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Tiga Bulan, Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp30,1 Miliar dari Jaringan TPPU

Kamis, 18 September 2025 - 19:32 WIB

997 Orang Diamankan, Kapolda Jatim Sesalkan Banyaknya Anak Ikut Aksi Brutal

Berita Terbaru